Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengungkapkan telah berhasil memblokir akses lebih dari 800 ribu konten judi online di sepanjang semester II-2023 (bulan Juli hingga Desember 2023).
Konten judi online yang ditutup aksesnya tersebut berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.
Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 s.d. 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 s.d. 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 s.d. 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 s.d. 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.
Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 s.d. 30 November sebanyak 160.503 konten, periode 1 s.d. 30 Desember sebanyak 168.895 konten.
Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.
Tidak hanya konten judi online, Menteri Budi Arie menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.
“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” tandasnya.
Menteri Budi Arie menyatakan telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Bahkan, ia juga telah memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platformnya.
“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” tegas Menkominfo.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR