Perusahaan insurtech (insurance technology) Igloo, telah menyediakan ragam produk asuransi.
Salah satunya produk asuransi untuk hewan peliharaan. Asuransi ini hadir supaya pemilik hewan peliharaan dapat terhindar dari risiko keuangan ketika hewan kesayangannya terjadi sesuatu.
Produk asuransi dengan harga premi mulai dari Rp73.000 per tahun ini, pun tidak mewajibkan sertifikasi untuk hewan peliharaan yang diasuransikan.
“Seiring dengan peningkatan jumlah kepemilikan hewan peliharaan oleh masyarakat Indonesia, semakin meningkat pula pemahaman mereka akan pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan. Oleh karena itu, kami percaya bahwa asuransi hewan peliharaan sangat penting, terutama bagi pemilik anjing, kucing, atau hewan peliharaan lainnya,” ujar Henry Mixson, Country Manager Igloo Indonesia.
Saat ini, produk asuransi hewan peliharaan yang ditawarkan di platform Igloo memfasilitasi perlindungan untuk kucing dan anjing, baik yang bersertifikat maupun yang tidak.
Berdasarkan data Igloo, asuransi hewan peliharaan kucing mencatat memiliki permintaan tertinggi dibandingkan jenis hewan lainnya, dengan kucing domestik menjadi jenis kucing yang paling sering diasuransikan.
Sebagai jenis produk yang lebih baru, asuransi ini berfokus pada perlindungan hewan peliharaan dari berbagai risiko yang dapat mengancamnya. Berikut merupakan beberapa manfaat asuransi hewan peliharaan bagi pemilik:
1. Pertanggungan kesehatan untuk rawat inap di rumah sakit
Layaknya manusia, jika hewan peliharaan terkena penyakit, pemilik tidak perlu khawatir akan risiko finansial, karena asuransi akan menanggung sebagian biaya rawat inap.
Namun hal ini juga berarti bahwa pemilik hewan peliharaan harus memastikan bahwa hewan peliharaan mereka divaksinasi secara teratur dan diberikan nutrisi yang cukup.
2. Kematian karena kecelakaan
Hewan peliharaan sering kali berisiko mengalami kecelakaan, terutama jika mereka aktif berjalan-jalan di luar rumah.
Asuransi hewan peliharaan dapat memberikan santunan jika hewan peliharaan mengalami cacat atau bahkan kematian akibat kecelakaan seperti tenggelam, terjatuh, atau tertabrak kendaraan.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR