Penyedia layanan video on demand asal California, Amerika Serikat ini pernah mengalami pemblokiran disekitar tahun 2016 lalu. Padahal, kehadiran Netflix saat itu sangat membantu penikmat film karena dapat mengakses dan menonton film diberbagai perangkat apa pun, kapan pun dan di mana pun.
Menariknya, pemblokiran bukan dilakukan oleh pihak Kemenkominfo melainkan oleh perusahaan BUMN, yaitu Telkom Indonesia. Alasan pemblokiran dikarenakan Netflix dianggap tidak cukup memenuhi regulasi di Indonesia dan ditemukannya konten-konten yang tidak memenuhi aturan sensor yang dinilai rawan pornografi dan tindak kekerasan.
Giphy
Meski beberapa bulan lalu Giphy sempat diblokir dari layanan Instagram dan Whatsapp, nyatanya itu bukan pertama kalinya pemblokiran yang dialami oleh penyedia layanan gambar GIF ini. Karena melanggar UU ITE, situs Giphy harus diblokir karena mengandung konten-konten yang berisi iklan berjenis judi online pada 2017 lalu.
Pihak Giphy cukup cepat dalam merespon teguran yang dilayangkan Kemenkominfo yang menjadikan situs ini tidak membutuhkan waktu lama untuk terkena masa pemblokiran.
Tumblr
Sama seperti situs-situs sebelumnya, situs microblogging Tumblr juga harus merasakan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat ke Kemenkominfo mengenai adanya konten-konten bermuatan asusila di platform Tumblr. Setelah diselidiki, terdapat lebih dari 360 akun asusila di Tumblr.
Hal yang mengejutkan adalah Tumblr tidak memiiki mekanisme report tools untuk melaporkan konten asusila. Tidak hanya situsnya saja, aplikasi Tumblr yang tersedia bagi pengguna iOS dan Android juga ikut terkena dampak pemblokiran.
Telegram
Tidak hanya di Indonesia, Telegram juga terkena pemblokiran dibeberapa negara seperti Iran, Arab Saudi, Tiongkok dan termasuk negara asalnya Rusia. Pemblokiran dilakukan karena beralasan bahwa platform ini sering digunakan sebagai media propaganda terhadap pemerintah dan membicarakan hal-hal berbau terorisme.
Selain versi web/desktop-nya, versi aplikasi dari layanan chatting Telegram juga turut diblokir pemerintah Indonesia. Terlepas dari kasus pemblokiran yang pernah beberapa kali dialami, kini layanan Telegram sudah bisa dinikmati kembali oleh penggunanya di Indonesia.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR