Traveloka secara resmi mengumumkan peluncuran layanan terbarunya, PayLater. Ini adalah fitur pembayaran yang didukung oleh PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) sebagai salah satu pemegang lisensi peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan PayLater, pengguna dapat membayar di kemudian hari; mirip seperti ketika Anda membayar dengan kartu kredit. Jangka waktu pembayaran adalah 30 hari setelah transaksi. Anda juga bisa membayar secara menyicil dengan durasi 1-12 bulan dengan bunga yang ringan.
Saat ini, fitur ini dapat diakses melalui situs web Traveloka (hanya jika digunakan untuk produk Tiket Pesawat dan Hotel), serta Traveloka App versi 2.19 ke atas jika digunakan untuk produk dan layanan Traveloka pada umumnya, termasuk Tiket Pesawat, Hotel, Pesawat + Hotel, Tiket Kereta Api, Tiket Bus & Travel serta Aktivitas & Rekreasi.
“Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, fitur PayLater hadir sebagai opsi pembayaran yang baru tanpa biaya tersembunyi dan menawarkan beragam pilihan rencana angsuran,” kata Alvin Kumarga, Senior Vice President Financial Products, Traveloka.
“Fitur PayLater diharapkan dapat menjadi one-click payment solution bagi para pengguna, menghadirkan pengalaman yang nyaman saat memesan berbagai produk di Traveloka, di mana pun dan kapan pun mereka berada,” tambahnya.
Untuk dapat menggunakan fitur PayLater, para pengguna Traveloka cukup melakukan beberapa langkah mudah yakni mengisi formulir aplikasi dan mengunggah KTP serta salah satu dokumen yang dibutuhkan seperti SIM, BPJS, NPWP atau KK.
Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti SPT atau slip gaji, para pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp10.000.000.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR