Find Us On Social Media :

Strategi ACHI Hadapi Invasi AWS yang akan Masuk ke Indonesia

By Adam Rizal, Kamis, 6 Desember 2018 | 16:00 WIB

Dewan Penasihat ACHI Dondy Bappedyanto

Para pelaku industri cloud dan hosting di Indonesia termasuk Biznet yang tergabung dalam Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI) sudah mengantisipasi hadirnya pemain raksasa cloud Amazon Web Services (AWS) ke Indonesia.

Apalagi, AWS berencana mengucurkan investasi senilai Rp14 trilun di Indonesia termasuk membangun data centernya di Indonesia. Pemerintah pun menyambut dengan tangan terbuka dan berencana memberikan insentif berupa tax holiday.

Tentunya, kehadiran AWS akan menjadi ancaman kepada pemain cloud lokal di Indonesia karena AWS memiliki anggaran investasi yang besar dan portofolio produk yang banyak untuk menggaet pelanggan.

Dondy Bappedyanto (Dewan Penasihat ACHI) mengatakan ACHI sudah siap mengantisipasi masuknya pemain besar cloud AWS ke Indonesia dengan melakukan pendekatan yang berbeda. ACHI akan fokus mengincar pasar-pasar yang niche di Indonesia.

"Kami akan fokus ke pasar yang niche karena pasar niche berbeda dengan pasar lainnya. Misal, Biznet GioCloud akan fokus kepada pasar fintech. Anggota ACHI lainnya ada yang fokus kepada dunia pendidikan," ujarnya.

"Berat sekali, jika berhadapan dengan AWS yang meiliki duit yang besar. Susah juga, jika tank besar lawan bambu runcing. Jadi kami mengambil langkah yang berbeda," ujarnya.

Kedua, antar anggota ACHI akan melakukan kolaborasi dan sinergi untuk berbagi fitur layanan untuk menjawab segala kebutuhan pelanggan di Indonesia.

"Kami akan kembangkan ekosistem secara bersama-sama. Kami tidak mau santai-santai karena 'Belanda' masih jauh. Sekarang 'Belanda' sudah di depan rumah, kami harus berkolaborasi," pungkasnya.

Selain itu, ada tantangan besar lainnya untuk pemain bisnis cloud di Indonesia pada tahun depan yaitu revisi PP 82 Tahun 2012 terkait klasifikasi data dan rencana pemerintah memberikan tax holiday kepada pemain raksasa asing.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, terdapat lima kategori perusahaan pionir yang berhak memanfaatkan fasilitas tax holiday dari pemerintah.

Kelima kategori itu meliputi investasi baru Rp500 juta-Rp1 triliun selama 5 tahun, investasi baru Rp1 triliun-Rp5 triliun selama 7 tahun, investasi baru Rp5 triliun-Rp10 triliun selama 10 tahun, investasi baru sampai dengan Rp15 triliun selama 15 tahun, dan investasi baru sampai dengan 30 triliun selama 20 tahun.

AWS Indonesia