Pada 2020, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) mencanangkan program Merdeka Sinyal mengingat akses telekomunikasi kerap menjadi permasalahan yang masih dihadapi Indonesia.
Saat ini masih ada sekitar 11 persen wilayah di Indonesia yang belum tersentuh sinyal atau blank spot yang terletak di 5.300 desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun 3.500 di antaranya berada di wilayah Papua. Untuk melakukan pemerataan akses telekomunikasi tersebut, Anang Latief (Direktur Utama BAKTI) menyampaikan membutuhkan dana yang lebih banyak dari yang sekarang ini ada dari dana USO yang disetor oleh operator.
"Saat ini operator mempunyai kewajiban untuk menyetor dana USO sebesar 1,25 persen dari total revenue. Sulit mewujudkan kalau cuma 1,25 persen untuk membangun infrastruktur di 5000 desa lebih," ungkap Anang pada diskusi akhir tahun yang digelar SelularID di Jakarta.
Untuk itu dikatakan Anang, BAKTI sedang mencari solusi bagaimana pembiayaan ini bisa bertambah tanpa membebani operator mengingat saat ini kondisi operator tengah tergerus revenuenya.
Lebih lanjut disampaikan Anang, dalam melakukan perannya melakukan pemerataan akses telekomunikasi BAKTI tidak bertindak sebagai operator melainkan menawarkan skema kepada operator untuk mempercepat meratanya akses teekomunikasi.
"Kami bangun infrastruktur yang nantinya akan digunakan oleh operator. Kami jamin infrastruktur yang dibangun memiliki SLA yang sesuai dengan standar operator," kata Anang.
Dalam kesempatan yang sama, Kamilov Sagala, Pengamat Telekomunikasi mengatakan bahwa tergerusnya revenue operator ini tidak terlepas dari lemahnya regulasi di sektor telekomunikasi ini.
"Lemahnya regulasi membuat OTT merajalela dan akhirnya menggerus pendapatan operator," kata Kamilov.
Aturan mengenai OTT ini disampaikan Kamilov tidak kunjung terbit semenjak Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI dilantik.
"Seharusnya bisnis BAKTI ini bukan dari operator tapi dari OTT," tegas Kamilov.
Sementara itu Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI menegaskan, peran BAKTI yang tadinya pelaksana USO menjadi semi penyelenggara telekomunikasi harus dibuat aturan bagaimana interaksinya dengan operator yang ada.
"Jangan sampai dalam menjalankan tugasnya melakukan pemerataan akses telekomunikasi terjadi mal administrasi," pungkas Alamsyah.
Ombusdman dikatakan Alamsyah akan memantau dan mengawal semua. Keputusan baik skema bismis maupun tata cara operasional yang di hasilkan Bhakti, jangan sampai ada mal administrasi apalagi berbenturan dengan operasional.
Operator dilapangan yg bisa menyebabkan kerugian negara serta potensi kerugian lainnya