Find Us On Social Media :

Ini Hukuman bagi Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Tahun Depan

By Adam Rizal, Sabtu, 29 Desember 2018 | 13:00 WIB

Ilustrasi kartu SIM Card

"Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.

Aduan spam Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI. Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.

Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.

Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.

"Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan)," terang Ketut.

Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna. "Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya," jawabnya.

Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159.