Find Us On Social Media :

Siasati Pajak Online, Pedagang Online Pilih Jualan di Media Sosial

By Adam Rizal, Senin, 14 Januari 2019 | 18:00 WIB

Ilustrasi jualan di Instagram

Berkaca dari Singapura, pemerintah Singapura menerapkan diskon pajak supaya industri digital ini tumbuh dulu. Baru kemudian, pemerintah Singapura memungut pajak dari para penjual di marketplace.

"Kami lihat ini belum dipertimbangkan. Kalau pun sudah, belum diinformasikan secara baik," ujar dia.

Karena itu, idEA memintah pemerintah untuk menunda keputusan itu dan mengkaji ulang. idEA siap duduk bersama dengan pemerintah untuk membuat kajian yang memuat tentang dampak, kesiapan dan resiko lainnya.

"Kami meminta (peraturan) ini ditunda dan dikaji ulang hingga studi kelayakan ini rampung dibuat," ujarnya.

Ignatius mengatakan proses pembuatan kajian itu memakan waktu yang tidak sedikit karena harus melibat banyak pihak seperti pemerintah baik kementerian keuangan, dirjen pajak, dukcapil dll dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Berdiskusi dengan YLKI bisa 3 bulanan dan studi lainnya bisa nambah 6 bulan. Paling cepat kebijakan ini bisa berlaku tahun depan. Kami pun perlu waktu untuk mensosialisaski regulasi ini dengan pelapak ini," ucapnya.