Find Us On Social Media :

Bukan Serbuan Toko Online, Inilah 2 Penyebab Toko Ritel Ambruk

By Adam Rizal, Kamis, 17 Januari 2019 | 17:00 WIB

Bukan Serbuan Toko Online, Inilah 2 Penyebab Toko Ritel Ambruk

Sudah tidak terhitung toko ritel yang gulung tikar karena melemahnya jual beli masyarakat. Beberapa pihak pun menyalahkan tren menjamurnya e-commerce sebagai penyebab toko ritel tutup.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan sektor bisnis ritel terus mengalami kemunduran karena sudah ada 5 toko ritel yang menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

"Ada 7-Eleven (Sevel), Matahari Pasaraya Blok M dan Manggarai, Lotus, Debenhams, dan GAP. Sementara yang mengurangi gerai ada Hero Group dan MAP," katanya.

Bhima pun memprediksi arus penutupan usaha industri ritel akan terus berlanjut pada 2019 selama konsumsi rumah tangga dan daya beli melemah.

"Gelombang penutupan retail akan terus berlanjut selama konsumsi rumah tangga dan daya beli melemah. Kondisi makro ini mulai pulih tapi sangat lambat," ucapnya.

Ia menjelaskan melesunya sektor ritel bukan disebabkan oleh beralih gaya belanja masyarakat ke toko online karena masih sedikit pelaku industri ritel yang memperdagangkan barangnya di pasar online.

"Kalau ada yang bilang karena shifting ke e-commerce itu tidak pas. Porsi e-commerce baru kecil, sekitar 1-2 persen dari total ritel," pungkasnya.

"Barang yang dijual di e-commerce 70 persen lebih adalah fashion. Sementara yang dijual di supermarket adalah Fast Moving Consumer Good (FMCG). Jadi market-nya pun berbeda," tegasnya.

Pajak Online

Pemerintah terus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara terutama dari sektor usaha digital.

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

"Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional,"ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama.