Find Us On Social Media :

Resmi! Tarif Ojek Online Rp1.850-Rp2.600 per-km,Bagaimana Tarif Promo?

By Adam Rizal, Senin, 25 Maret 2019 | 12:00 WIB

Ilustrasi Go-Jek dan Grab di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. 

Batas bawah tarif ojek online adalah Rp1.850 per km dan batas atas tarif ojek online adalah Rp2.600 per km.

"Biaya jasa minimal di rentang Rp8.000-Rp10 ribu, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan pemeritah harus menetapkan batas tarif untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Adapun rentang tarif, menurut Budi, ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

"Untuk zona II Rp2.000 per km nett. Ini ada biaya aplikator 20 persen dan aplikator akan memberikan subsidi," ujarnya..

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga mengatur asuransi jika terjadi kecelakaan. Nantinya, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, hingga Jasa Raharja akan dilibatkan.

"Di dalam keputusan ini, akan kami lakukan evaluasi tiga bulanan," katanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek), zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua).

Zonasi I

Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/KmTarif Batas Atas : Rp 2.300/KmBiaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II

Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/KmTarif Batas Atas : Rp 2.500/KmBiaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km