Find Us On Social Media :

Begini Cara Kirim Hasil Penghitungan Suara TPS Anda ke Kawal Pemilu

By Adam Rizal, Kamis, 18 April 2019 | 09:30 WIB

Begini Cara Kirim Hasil Penghitungan Suara TPS Anda ke Kawal Pemilu

Masyarakat yang memiliki hak suara berbondong-bondong menuju TPS (tempat pemungutan suara) untuk memilih presiden dan wakil presiden serta para anggota dewan legislatif.

Selain memberikan suara, Anda juga bisa ikut berpartisipasi mengawasi hasil penghitungan dalam pemilu. Jika bersedia, gerakan Kawal Pemilu bisa menjadi pilihan.

Kawal Pemilu adalah situs monitoring rekapitulasi suara Pemilu yang digagas oleh lima orang Indonesia, salah satunya adalah Ainun Najib, data scientist yang kini menjabat sebagai Head of Business Data Platform Grab.

Pemilu 2019 bukanlah yang pertama. Kawal Pemilu memulai debutnya lima tahun lalu, yakni pada pemilu 2014.

"Kawal Pemilu 2019 ingin mengulang apa yang sudah terbukti kami lakukan pada 2014," ujar Ruly Achdiat, seorang penggagas lain dari Kawal Pemilu, dalam konferensi pers peluncuran gerakan KawalPemilu di Jakarta Selatan.

"Pada waktu itu (Pemilu 2014), perbedaan suara Kawal Pemilu dengan KPU yaitu 0,14 persen," ucap Ruly.

Dia mengutarakan tiga alasan untuk memantau pemilihan presiden dan anggota legislatif di 2019. Alasan pertama adalah pemilu di Indonesia merupakan yang paling kompleks dan rumit di dunia.

Kedua, Pilpres dan Pileg untuk pertama kalinya dilakukan di hari yang sama di 2019. Lalu, alasan ketiga, integritas hasil pemilu akan meningkatkan kepercayaan publik. Maka Kawal Pemilu pun ingin mengajak keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengawasannya.

Cara berpartisipasi dalam Kawal Pemilu Kawal Pemilu dijalankan secara urun daya alias crowdsourcing.

Sistem ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat secara sukarela untuk mengambil foto di 809.500 TPS yang tersebar di seluruh tanah air.

Meski dalam pemilu serentak 2019 ada lima surat suara yakni presiden - wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, tapi Kawal pemilu hanya fokus pada surat suara Presiden dan DPR RI.

Penghitungan suara diperkirakan akan dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat di masing-masing TPS, dimulai dengan membuka kotak suara pilpres dan dilanjutkan dengan DPR RI.

Proses penghitungan diperkirakan akan selesai pukul 9-11 malam.

Memperkuat Legitimasi KPU

Setelah penghitungan selesai, form C1 plano akan ditandatangani dan ditempel di dinding atau papan pengumuman. Form C1 Plano merupakan data pemilu paling otentik yang wujudnya seperti gambar di bawah ini.

Relawan kemudian bisa mengambil foto form C1 pilpres (PPWP) sebanyak dua halaman dan foto C1 Plano DPR RI dengan total 18 halaman.

C1 Plano DPR RI terdiri atas satu halaman per partai serta halaman awal dan akhir yang berisi jumlah pemilih dan jumlah surat suara sah/tidak sah.

Setelah semua foto diambil, silakan masuk ke situs upload.kawalpemilu.org dan log-in menggunakan akun Facebook. Terakhir, upload semua foto2 form C1 dari hasil penghitungan suara pilpres dan DPRD RI.

Hasil hitung suara bisa dilihat di situs yang sama secara langsung. Untuk informasi lebih lengkap bisa ditilik di situs kawalpemilu.org.

Kenapa Kawal Pemilu?

Kawal Pemilu digagas oleh Ainun Najib bersama para rekannya, yakni Felix Halim dan Andrian Kurniady. Felix diketahui saat ini masih terdaftar sebagai software engineer di markas besar Google di Mountain View, California.

Sementara, Andrian kini menjabat sebagai senior software engineer di Google Singapura. Ide ini muncul atas keprihatinan mereka melihat polemik yang muncul akibat saling klaim kemenangan oleh masing-masing kubu capres-cawapres usai pemungutan suara di Pemilu 2014 lalu.

"Dengan membuka informasi untuk diamati publik, kami berharap sistem ini bisa mengurangi ketidakpastian, ketakutan atas terjadinya kecurangan dalam pemilu, dan mengembalikan kepercayaan publik," kata Andrian.

Dalam pemilu 2019 ini, integritas Kawal Pemilu diperkuat dengan sertifikat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor: 049/BAWASLU/II/2019.

Selain itu, Kawal Pemilu juga mengantongi surat resmi dari masing-masing tim kampanye kedua kubu capres-cawapres, baik Tim Kampanye Nasional (TKN) maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN).