Find Us On Social Media :

Nih! Daftar Tarif Penggunaan Jaringan Serat Optik Palapa Ring Tengah

By Adam Rizal, Kamis, 2 Mei 2019 | 17:00 WIB

Proyek Palapa Ring Indonesia Tengah Sudah Rampung dan Siap Tawarkan Kecepatan Internet 30 Mbps

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan tarif penggunaan layanan jaringan serat optik Palapa Ring Tengah pada tanggal 25 Maret 2019.

Berdasakan keterangan resminya, Jumat, ada dua tarif penggunaan Palapa Ring Tengah yaitu penyediaan kapasitas lebar pita atau bandwidth dan penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre.

Penetapan tarif penyediaan kapasitas bandwidth dibuat berdasarkan nilai investasi, harga pasar, dan jumlah pengguna jasa.

Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas bandwidth hanya dapat menggunakan kapasitas lebar pita atau bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.

Sedangkan tarif untuk penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre ditetapkan berdasar pertimbangan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, harga pasar, dan panjang kabel.

Berikut daftar tarifnya:

1. Untuk tarif bandwidth misalnya pada proyek 8A yang terdiri dari wilayah Manado, Ondong Siau, Tahuna, Melonguane, Morotai dan Tobelo, pada jaringan 1G dikenakan harga Rp30 juta per bulan, 10G Rp240 juta, STM-4 Rp30 juta dan STM-16 Rp90 juta.

2. Lalu pada proyek 6 yang terdiri dari Kendari, Wawoni, Raha, Sawerigadi, Lakudo, Raha, Burangga, Baubau dikenakan tarif Rp26 juta untuk 1G, Rp208 juta untuk 10G, Rp26 juta untuk STM-4 dan Rp83 juta untuk STM-16.

Namun untuk enam proyek sekaligus dikenakan tarif Rp90,4 juta untuk 1G, Rp723 juta untuk 10G, Rp90,4 untuk STM-4 dan Rp289 juta untuk STM-16.

3. Sementara untuk tarif kabel serat optik pasif dikenakan Rp12 juta (jalur darat per km/tahun) untuk jaringan 1G dan 10G serta Rp36 juta (jalur laut per km/tahun) untuk STM-4 dan STM-16.

BAKTI juga memberikan skema diskon yang telah ditetapkan untuk empat pelanggan pertama Palapa Ring Tengah perhitungan 1/(n+1).

Di mana untuk pengguna jasa pertama akan diberikan diskon 50 persen dan pengguna jasa kedua akan diberikan diskon 33 persen yang berlaku selama 12 bulan dan untuk pengguna jasa kelima akan diberikan harga normal.