Find Us On Social Media :

Beginilah Cara Kerja e-Voting buatan BPPT, Kerja KPPS jadi Ringan

By Wisnu Nugroho, Selasa, 7 Mei 2019 | 12:07 WIB

e-Voting buatan BPPT akan meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban petugas KPPS

Pemilihan umum tahun ini mencatat tragedi tersendiri. Lebih dari 300 petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia, yang mayoritas disebabkan beban pekerjaan yang terlalu berat. Karena itulah kemudian muncul wacana penggunaan e-voting untuk menggantikan pemilihan umum manual seperti sekarang.

Bagi Anda yang belum tahu, e-voting adalah mekanisme pemilihan suara berbasis sistem elektronik. Termasuk di dalamnya proses verifikasi pemilih, pencoblosan, sampai perhitungan hasil suara.

Sebenarnya, pelaksanaan e-voting di Indonesia bukan hal yang baru. Sampai saat ini, e-voting telah digunakan untuk pemilihan kepala desa (pilkades) di 981 pemilihan di 18 kabupaten di seluruh Indonesia. Sistem e-voting ini sendiri dikembangkan oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) bekerjasama dengan PT. INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia).

Menurut Andrari Grahitandaru (Kepala Sistem Pemilu Elektronik BPPT), sistem e-voting ini bisa mempersingkat semua tahapan pemilihan, mulai dari registrasi sampai perhitungan suara. “Jam 3 (sore) saja sudah bisa keluar real count” ungkap Andrari menggambarkan kecepatan perhitungan suara jika menggunakan e-voting. Karena prosesnya efektif, kerja petugas KPPS pun menjadi jauh lebih ringan.

Tahapan Pemilihan

Bertempat di kantor BPPT, Andrari mendemonstrasikan pelaksanaan e-voting kepada InfoKomputer. Berikut gambaran prosesnya.

1. Melakukan e-Verifikasi

Proses verifikasi calon pemilih menggunakan e-KTP

Tahapan pertama adalah melakukan e-verifikasi yang berbasis e-KTP. Calon pemilih diminta menunjukkan e-KTP yang kemudian diverifikasi dengan sidik jari telunjuk. Jika terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) di komputer panitia, calon pemilih pun resmi bisa memilih.

Daftar DTP ini sendiri terhubung langsung ke database di KPU menggunakan jalur internet. Dengan data tersentralisasi seperti ini, pemilih bisa memilih di TPS mana saja, tanpa harus di TPS dekat tempat tinggal.

Sistem tersentralisasi juga membuat seseorang tidak bisa memilih lagi di TPS lain karena data di KPU sudah menandai kalau ia sudah memilih. Artinya tinta biru penanda telah memilih tidak diperlukan lagi.

2. Mendapatkan Token Generator

Token berbentuk kartu ini berfungsi mengaktifkan pilihan di bilik suara

Calon pemilih yang telah terverifikasi akan mendapatkan token berbentuk kartu dari panitia. Token ini berfungsi mengaktifkan pilihan di bilik suara nanti. Data di dalamnya hanya bisa sekali mengaktifkan pilihan di bilik suara, setelah itu non-aktif. Namun kartu itu bisa diisi data pemilih lainnya, sehingga satu kartu bisa digunakan untuk banyak pemilih.

Dengan kata lain, pemilih hanya bisa memilih satu kali, namun kartu token bisa digunakan berkali-kali.

3. Memilih di Bilik Suara

Di bilik suara, ada monitor layar sentuh yang menampilkan pilihan kandidat

Di bilik suara, akan ada monitor layar sentuh yang menjadi perangkat memilih. Ketika token dimasukkan ke mesin, layar tersebut akan menampilkan kandidat yang bisa dipilih. Untuk memilih, Anda cukup tekan gambar kandidat. Nanti akan muncul halaman konfirmasi “Anda yakin memilih kandidat A?” dan pilihan Ya dan Tidak.

Perlu dicatat, sistem tidak membolehkan memilih dua kandidat atau lebih. Jika tidak ingin memilih (alias golput), Anda bisa memilih opsi Pilihan Kosong.

Sebagai bukti fisik pemilihan, tiap pemilih akan mendapatkan bukti fisik berupa hasil cetak dari printer

Setelah itu, pilihan Anda akan dicetak di mesin printer yang ada di sebelah bilik suara. Hasil cetakan ini kemudian harus Anda masukkan ke Kotak Audit. Bukti fisik di Kotak Audit ini akan berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi perselisihan.

4. Perhitungan Suara

Ketika proses pemilihan selesai, komputer di tiap bilik suara secara otomatis bisa langsung menampilkan perhitungan suara. Dengan begitu, tidak lagi dibutuhkan proses perhitungan suara manual yang melelahkan itu. Setiap pihak yang berhak mendapatkan salinan hasil perhitungan suara juga akan mendapatkan bukti cetak dari hasil perhitungan suara. Lagi-lagi, ini meminimalisir pekerjaan KPPS karena tidak perlu menyalin hasil perhitungan suara secara manual.

Setelah proses pemungutan suara selesai, mesin pemilih bisa langsung menampilkan hasil perhitungan suara.

Proses e-voting ini juga membuat proses real count menjadi lebih cepat. Saat perhitungan suara disetujui semua pihak, komputer di bilik suara akan mengirimkan data ke pusat data KPU. Jadi KPU bisa mendapatkan data saat itu juga.

Perlu dicatat, komputer di bilik suara tidak terkoneksi internet selama proses perhitungan suara. Koneksi ke internet baru dilakukan ketika hasil perhitungan suara sudah final. Hal ini untuk mencegah proses modifikasi data yang mengancam akurasi dan integritas pemilihan suara.

Berikut adalah video yang menggambarkan proses e-voting milik BPPT.