Find Us On Social Media :

Duh! Pemerintah akan Larang Perusahaan Ojek Online Beri Diskon Tarif

By Adam Rizal, Selasa, 11 Juni 2019 | 11:25 WIB

Ilustrasi Go-Jek dan Grab di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat peraturan menteri baru yang melarang perusahaan transportasi online memberikan diskon untuk layanannya. Hal ini untuk menjaga persaingan usaha yang sehat antara operator.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini perusahaan transportasi online memang sudah tidak memberikan diskon tarif secara langsung. Akan tetapi, mitra perusahaan transportasi online yang menyediakan jasa pembayaran elektronik masih memberikan diskon kepada pelanggan (seperti OVO yang menawarkan diskon untuk Grabbike).

"[Yang akan dilarang] Diskon langsung maupun tidak langsung. Diskon langsung relatif tidak ada, yang ada diskon yang relatif tidak langsung, yang diberikan oleh patner-patnernya," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan tarif transportasi online harus mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan sehingga untuk menjalankan prinsip tersebut.

"Saya sampaikan bahwa yang namanya tarif online itu harus equilibrium, harus quality" ungkap Budi. Yang dimaksud equalilibrium atau keseimbangan adalah tidak ada diskon bagi pengguna transportasi online, baik secara langsung atau tidak langsung. Dengan begitu, persaingan menjadi murni soal kualitas layanan.

Budi mengatakan pengaturan promo dan diskon oleh aplikator memang perlu dilakukan sehingga tidak ada perang harga antara aplikator.

"Kami ingin para aplikator ini tidak melakukan satu diskon langsung maupun tidak langsung, sehingga perang harga. Karena itu diatur," katanya.

Naik 30 Persen

Tarif baru ojek online telah berjalan hampir sebulan lamanya setelah resmi berlaku pada 1 Mei 2019 lalu.

Tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dan berlaku di lima kota besar yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Makasar.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan sejak adanya kenaikan tersebut pendapatan para pengemudi atau driver pun ikut terdongkrak hingga 30 persen.

"Jadi kalau kita lihat dari sisi kami, di wilayah yang Jakarta saja ada kenaikan 25 sampai 30 persen pendapatan pengemudi karena kenaikannya memang lumayan, cukup lumayan. Jadi ada kenaikan," katanya.