Pemerintah berencana menertibkan dan memblokir peredaran ponsel black market (BM) atau ilegal di Indonesia. Peraturan mengenai pemblokiran HP BM itu akan ditandatangani Agustus 2019.
Indonesia sendiri masih menjadi pasar bagi peredaran ponsel pintar BM karena penetrasi ponsel yang besar dan jumlah populasi Indonesia yang banyak di Indonesia.
Peraturan pemerintah soal penertiban peredaran ponsel BM telah ada sejak tahun 2018. Berbicara mengenai ponsel BM, berikut ini adalah ciri-ciri ponsel BM yang bisa menjadi rujukan Anda.
Baca Juga: Apa itu Teknologi NFC yang Ada di Ponsel Pintar? Begini Penjelasannya
1. Tidak ada garansi ponsel
Ponsel BM merupakan produk asli dari brand yang sudah ada, seperti Oppo, Samsung, atau Xiaomi. Hanya saja, ponsel BM tidak memiliki garansi seperti yang disediakan pada handphone resmi.
"Handphone BM enggak punya garansi, istilahnya barang BM itu jual putus. Itu kelemahan barang BM jadi kalau rusak ya ikhlasin saja," salah satu pedagang handphone di ITS Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Unik! Oppo Find Y Punya Teknologi Kamera di bawah Permukaan Layar
2. Tidak memiliki kode IMEI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah untuk pengecekan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal ini dilakukan untuk bisa membedakan HP resmi dan BM yang beredar di Indonesia.
Bicara soal IMEI, setiap ponsel dari beragam merek baik buatan lokal ataupun impor pasti memiliki IMEI.
Nomor IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.