Find Us On Social Media :

Kenali, Inilah Ciri-ciri Ponsel yang Masuk Kategori Black Market (BM)

By Adam Rizal, Jumat, 12 Juli 2019 | 17:00 WIB

Ilustrasi Smartphone

Pemerintah berencana menertibkan dan memblokir peredaran ponsel black market (BM) atau ilegal di Indonesia. Peraturan mengenai pemblokiran HP BM itu akan ditandatangani Agustus 2019.

Indonesia sendiri masih menjadi pasar bagi peredaran ponsel pintar BM karena penetrasi ponsel yang besar dan jumlah populasi Indonesia yang banyak di Indonesia.

Peraturan pemerintah soal penertiban peredaran ponsel BM telah ada sejak tahun 2018. Berbicara mengenai ponsel BM, berikut ini adalah ciri-ciri ponsel BM yang bisa menjadi rujukan Anda.

Baca Juga: Apa itu Teknologi NFC yang Ada di Ponsel Pintar? Begini Penjelasannya

1. Tidak ada garansi ponsel

Ponsel BM merupakan produk asli dari brand yang sudah ada, seperti Oppo, Samsung, atau Xiaomi. Hanya saja, ponsel BM tidak memiliki garansi seperti yang disediakan pada handphone resmi.

"Handphone BM enggak punya garansi, istilahnya barang BM itu jual putus. Itu kelemahan barang BM jadi kalau rusak ya ikhlasin saja," salah satu pedagang handphone di ITS Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Unik! Oppo Find Y Punya Teknologi Kamera di bawah Permukaan Layar

2. Tidak memiliki kode IMEI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah untuk pengecekan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal ini dilakukan untuk bisa membedakan HP resmi dan BM yang beredar di Indonesia.

Bicara soal IMEI, setiap ponsel dari beragam merek baik buatan lokal ataupun impor pasti memiliki IMEI.

Nomor IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Kode IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit. Nomor IMEI ini bukan semata untuk keperluan dagang, dan untuk mengetahui tipe ponsel, tapi, juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Ketika ponsel dicuri, pengguna bisa melaporkan kode IMEI ke operator seluler sehingga bukan hanya nomor yang diblokir, pencuri juga tidak bisa menggunakan ponsel tersebut.

Pengguna juga bisa melaporkan nomor IMEI ponsel yang dicuri ke kepolisian untuk dilacak.

Baca Juga: Qualcomm Umumkan 215 Mobile Platform, Hadir pada Semester Kedua ini

3. Biasanya dijual di toko online.

Banyak ditemukan bahwa ponsel BM dijual melalui online dan tidak mempunyai toko fisik. Jadi kalau Anda mau bertransaksi, hanya modal saling percaya saja.

Karena transaksi online, maka penipuan pun tak jarang terjadi seperti uang sudah ditransfer, tetapi barang tak kunjung datang. Barang rekondisi atau palsu dibilang original dan kasus-kasus penipuan lainnya.

Baca Juga: Melirik Fitur Fingerprint Canggih di Smartphone Samsung S10 Series