Saat ini pemerintah sedang getol mencari sumber pendapatan negara terbaru, salah satunya dari sektor digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kementeriannya sedang mencari celah untuk mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Salah satunya, melalui penyusunan undang-undang terkait perpajakan.
Saat ini, sejumlah rancangan UU terkait perpajakan tengah dibahas di tingkat legislatif, mulai dari RUU Pajak Penghasilan hingga penyusunan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Tantangan perpajakan di era ekonomi digital sebagaimana menjadi topik yang sangat penting yang dibicarakan dalam forum G20 di Jepang harus diantisipasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyusun rancangan undang-undang perpajakan," ujar Sri Mulyani dalam Upacara Peringatan Hari Pajak 2019 di Kantor DJP.
Sri mengatakan realisasi penerimaan pajak yang ada saat ini belum mencerminkan besarnya potensi penggunaan internet, e-commerce, dan jumlah penduduk Indonesia.
"Di era ekonomi digital, untuk dapat memperoleh penghasilan dari suatu negara, pelaku usaha tidak perlu berada di negara tersebut atau keberadaan kantor fisik tidak lagi menjadi penting," ujarnya.
Karena itu, pendefinisian ulang bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) menjadi agenda penting di dunia dan harus diantisipasi.
Baca Juga: Mirip Facebook Events dan Tinder, Google Bikin Medsos Baru Shoelace
Dalam hal ini, konsep yang dipertimbangkan adalah mengubah dari prinsip kehadiran fisik kantor menjadi kehadiran nilai dan aktivitas ekonomi yang signifikan (significant economic presence).
"Tantangannya adalah bagaimanan mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tentunya mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik ke depan," ucapnya.
DJP pun telah menambah 2 direktorat baru yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi pada bulan ini.
Kehadiran dua unit direktorat tambahan itu akan membuat tata kelola data dan tata teknologi informasi perpajakan dapat menghasilkan output yang dapat diandalkan dan dipercaya.