Find Us On Social Media :

Duh, Fintech Ini Sebar Foto Nasabahnya dengan Caption “Rela Digilir"

By Rafki Fachrizal, Jumat, 26 Juli 2019 | 15:15 WIB

Ilustrasi korban pinjaman online

Korban kasus pinjaman online kembali terjadi lagi di Tanah Air. Kali ini, wanita berinisial YI (51) mengalami pencemaran nama baik dari oknum sebuah perusahaan financial technology alias fintech ilegal yang bernama Incash.

Lantaran telat dua hari membayar pinjamannya, fintech Incash mencemarkan nama baik YI dengan menyebarkan poster iklan yang berisi fotonya dengan caption yang berisi pelecehan ke media sosial (medsos).

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi Incash. Dijamin puas yang minat segera hubungi HP. 085742******," begitulah isi caption dari poster iklan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, YI sendiri melakukan pinjaman online lantaran kebutuhan mendesak yang dialami keluarganya.

"Saya pinjam Rp1.000.000, tapi menerimanya Rp680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata YI.

YI sendiri kaget ketika mengetahui foto dirinya terpajang di poster iklan yang dikirim oknum pinjaman online tersebut ke sebuah grup WhatsApp (WA).

Di dalam grup WA tersebut, selain ada dirinya, juga terdapat kontak teman-teman YI (yang terdaftar di smartphone milik YI).

Cara Incash mendapatkan kontak teman-teman YI tidak mengherankan, mengingat ketika kita mendaftar di aplikasi pinjaman online maka seluruh data di smartphone seperti kontak, sms, dan foto/video akan bisa diakses oleh fintech penyedia aplikasi tersebut.

Lebih lanjut, YI menceritakan alasan dirinya meminjam uang melalui fintech Incash lantaran prosesnya yang lebih mudah dan cepat.

Sejujurnya, wanita yang berdomisili di Solo, Jawa tengah ini tidak mengetahui jika foto dirinya akan disebar ke medsos oleh oknum pinjaman online jika telat membayar pinjaman saat jatuh tempo.

Tidak Terdaftar di OJK

Saat ini, kasus yang dialami YI masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Bahkan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga sudah bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi pinjaman online ilegal ini.

Karena Incash adalah fintech ilegal, maka tak masuk dalam radar pengawasan OJK. Oleh karena itu, fintech ini diharuskan mematuhi keputusan Kapolri tentang tata cara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Sejauh ini, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YI mendapatkan aplikasi Incash tidak melalui Play Store atau App Store. Dirinya mengakui mendapatkan aplikasi tersebut melalui via SMS yang berisi tawaran pinjaman dan link untuk mengunduh aplikasi Incash tersebut.

Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan pinjaman online, sebaiknya memperhatikan betul bahwa penyedia layanan pinjaman online tersebut sudah terdaftar di OJK dan aplikasinya dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Nah, berikut ini adalah 113 penyedia layanan pinjaman online yang sudah resmi terdaftar di OJK (per 31 Mei 2019). Silahkan disimak!

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. Dompet Kilat
  5. KIMO
  6. Tokomodal
  7. UangTeman
  8. KoinWorks
  9. Modalku
  10. KTA Kilat
  11. AwanTunai
  12. KlikACC
  13. CROWDO
  14. Akseleran
  15. Teralite
  16. FINTAG
  17. Invoila
  18. TunaiKita
  19. Igrow
  20. Cicil
  21. Dana Merdeka
  22. Cash Wagon
  23. Esta Kapital
  24. Ammana
  25. Gradana
  26. Dana Mapan
  27. Aktivaku
  28. Danakini
  29. Finmas
  30. Indodana
  31. Kredivo
  32. id
  33. PinjamanGo
  34. id
  35. Kredit Pintar
  36. Kredito
  37. Crowde
  38. PinjamanGampang
  39. TaniFUnd
  40. Danain
  41. id
  42. SGPIndonesia
  43. KreditPro
  44. Avantee
  45. Do-It
  46. RupiahCepat
  47. Danarupiah
  48. Danabijak
  49. Cashcepat
  50. Danalaut
  51. Danasyariah
  52. Telefin
  53. Modalrakyar
  54. Kawancicil
  55. Sanders One Stop Solution
  56. Kreditcepat
  57. Uangme
  58. Pinjam Duit
  59. Pinjam Yuk
  60. Pinjam Modal
  61. Julo
  62. Easy Cash
  63. Maucash
  64. RupiahOne
  65. Pohon Dana
  66. Dana Cita
  67. DANAdidik
  68. TrustIQ
  69. Danai
  70. Pintek
  71. Pinjam
  72. Danamart
  73. SAMAKITA
  74. Saya Modalin
  75. PLAZA PINJAMAN
  76. Vestia P2P Lending Platform
  77. Singa
  78. AdaKami
  79. ModalUsaha
  80. Asetku
  81. Danafix
  82. Lumbung Dana
  83. lahansikam
  84. Modal Nasional
  85. Dana Bagus
  86. ShopeePayLater
  87. ikredo online
  88. AdaKita
  89. UKU
  90. Pinjamwinwin
  91. Pasarpinjam
  92. Kredinesia
  93. BKDana
  94. Gandeng Tangan.org
  95. Modalantara
  96. Komunal
  97. ProsperiTree
  98. Danakoo
  99. Cairin
  100. Batumbu
  101. empatkali
  102. jembatanemas
  103. klikUMKM
  104. Kredible
  105. klikkami
  106. Kaching
  107. FinPlus
  108. alamisharia
  109. syarfi
  110. Digilen
  111. asakita
  112. Duha Syariah
  113. Bocil