Find Us On Social Media :

Yang Perlu Anda Ketahui tentang IMEI dan Ponsel BM yang Akan Diblokir

By Cakrawala, Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:00 WIB

Cara mengecek IMEI ponsel Anda

Kemungkinan ya. Namun, bisa saja database-nya belum ter-update dengan data terkini. Sebagai informasi, pemerintah mengumpulkan data IMEI ini dari berbagai sumber, seperti penyalur resmi, data TKDN, data impor Kementerian Perdagangan, dan operator. Jadi bisa jadi, database utama Kemenperin belum mencakup semua smartphone yang ada.

Jika ponsel yang saya gunakan ternyata BM, berarti akan diblokir?

Tenang saja, tidak kok. Aturan pemblokiran ponsel hanya berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah ketentuan berlaku. Ponsel yang telah digunakan sebelum aturan berlaku akan tetap bisa digunakan seperti biasa, apakah itu ponsel BM maupun yang tidak memiliki IMEI terdaftar. Namun, belum ditetapkan sampai berapa lama sesudah aturan pemblokiran berlaku ponsel BM itu bisa digunakan.

Bagaimana jika saya punya ponsel lama yang BM, lalu ganti nomor. Apakah akan diblokir?

Karena pemblokiran berdasarkan IMEI (yang menempel di ponsel), tidak masalah bila Anda melakukan ganti nomor. Ponsel lama yang BM tersebut tetap bisa digunakan.

Bagaimana jika nomor saya lama, tapi ponsel saya baru dan BM. Apakah akan diblokir?

Pemblokiran berdasarkan IMEI (yang menempel di ponsel) dan bukan SIM. Selama membeli ponsel BM-nya sesudah aturan berlaku, ponsel tersebut tidak bisa digunakan.

Bagaimana jika saat ini saya punya ponsel BM namun tidak pernah digunakan? Apakah bisa saya gunakan setelah aturan berlaku?

Seharusnya tidak bisa karena menyerupai ponsel BM yang baru dibeli lalu digunakan. Jadi jika Anda masih menyimpan ponsel BM, segera gunakan ponsel tersebut. Jika resmi aktif sebelum 17 Agustus 2019, ponsel BM Anda akan “diputihkan”.

Saya kan sering ke luar negeri dan beli ponsel yang belum ada di Indonesia. Bagaimana bisa saya gunakan di Indonesia?

Di halaman Kemenperin, tertulis ponsel yang dibeli di luar negeri tetap bisa digunakan. Akan tetapi, pengguna harus mendaftarkan ponsel tersebut dan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan kata lain, pengguna harus menanggung tambahan pajak atau cukai, meski besaran atau mekanismenya belum jelas sampai saat ini.

Bagaimana dengan turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, apakah mereka juga tidak bisa menggunakan ponselnya?