Kendati demikian, beberapa waktu lalu Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang tengah digodok Kementerian Kominfo belum sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan data.
Bahkan, RUU PDP ini dinilai malah tumpang tindih antara satu sama lain. Menurut studi Elsam pada 2016, sedikitnya ada sekitar 30 Undang-undang yang memiliki keterkaitan dengan data pribadi.
Undang-undang ini tercecer di berbagai ruang lingkup dan tidak terkumpul dalam satu wadah. Akibatnya, ada kekaburan istilah dan ruang lingkup data pribadi yang harus dilindungi.