Bank Indonesia (BI) menegaskan WhatsApp, aplikasi pesan instan, belum melakukan pembicaraan terkait perizinan penyelenggaraan pembayaran elektronik.
Sebelumnya, Whatsapp ingin memperluas layanan dengan produk pembayaran elektronik ke Tanah Air.
Padahal, sesuai aturan, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus tunduk kepada ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menuturkan WhatsApp harus berbadan hukum Indonesia.
"'Whatsapp Payment' belum ada audiensi terkait perizinan. WhatsApp juga harus mengajukan izin sebagai PJSP," ujarnya.
Filianingsih menekankan jika Whatsapp ingin meluncurkan produknya di sistem pembayaran di Tanah Air.
Maka WhatsApp harus mematuhi semua ketentuan yang meyangkut ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Sistem Pembayaran.
Berbeda halnya jika penerbit uang elektronik asing atau penerbit instrumen pembayaran berbasis teknologi QR Code ingin melakukan cross-border payment, maka penerbit bisa bekerja sama dengan bank BUKU 4.
"Yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4 dengan syarat-syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan, dan keandalan, serta hukum. Syarat tersebut harus dipenuhi dengan menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas Sistem Pembayaran setempat," ujar Filianingsih.
Hingga saat ini, Fili menekankan belum mendapat pemberitahuan secara resmi terkait rencana Whatsapp untuk mengeluarkan produk sistem pembayaran di Indonesia.
WhatsApp Payment
'Whatsapp Payment' merupakan fitur dalam layanan Whatsapp yang sudah diperkenalkan di pasar India.