Find Us On Social Media :

ATSI: Peraturan IMEI Tidak Berikan Keuntungan Apapun bagi Operator

By Adam Rizal, Rabu, 25 September 2019 | 16:30 WIB

Begini Cara Cek IMEI Ponsel Anda di Situs Kemenperin

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) mendukung penuh aturan IMEI yang sedang dipersiapkan pemerintah untuk menjegal ponsel BM membanjiri pasar. Namun, operator enggan bila harus mengeluarkan investasi.

Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengungkapkan peraturan IMEI tidak memberikan keuntungan apapun bagi operator.

"Seluruhnya tidak dibebankan, maunya kita begitu. Jadi sebaiknya tidak dibebankan ke operator tapi dibebankan yang punya benefit," kata Ririek saat konferensi pers Rekomendasi ATSI terkait aturan IMEI di Jakarta.

Pria yang menjabat sebagai Dirut Telkom itu mengungkap investasi yang harus disiapkan operator untuk pengadaan investasi sistem Equipment Identity Register (EIR) cukup besar. Angka investasinya menembus USD40 juta atau Rp 564 miliar.

"Kami inginnya nanti berbicara dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin spek paling optimal tidak terlalu memberatkan tapi tujuan bisa tercapai," ujar Ririek.

Sekjen ATSI Merza Fachys memaparkan adanya aturan ini tidak terlepas dari membanjirnya ponsel black market (BM) karena kajian pemerintah dirugikan USD 2,8 juta per tahun.

"Diharapkan dengan adanya solusi untuk membersihkan ponsel ilegal secara tuntas, pemerintah paling diuntungkan dengan nilai tadi," kata Merza di kesempatan yang sama.

"Kalau BM nggak masuk, konsumen tetap butuh ponsel. Maka porsi BM akan beralih ke legal. Pedagang juga yang akan dapat untung," imbuhnya.

Rekomendasi

Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengatakan masukan dari para operator telah disampaikan ke Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DR Ir Ismail MT melalui surat tertanggal 12 September 2019.

Ada 10 point yang disodorkan ATSI, yakni:

1. Mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru.

Adapun terhadap alat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.

2. Mengingat bahwa inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.

3. Terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.

4. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

5. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya.

6. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer.

7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.

8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.

9. Mengusulkan kepada Kementerian Kominfo agar pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayanani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

10. Mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal teknis.

Pengaturan detail teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI utk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.