Find Us On Social Media :

Otoritas Jasa Keuangan Kembali Tutup 133 Fintech Lending Ilegal

By Adam Rizal, Selasa, 8 Oktober 2019 | 16:00 WIB

Ilustrasi FIntech

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech lending yang tak berizin. Satgas kembali menemukan 133 entitias fintech P2P lending yang tidak terdaftar di OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan, mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, yang tidak terdaftar di OJK.

"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya," kata Tongam seperti dikutip dari keterangan resmi.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan," katanya.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

Namun terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending.

Yakni, aplikasi "MJASA SYARIAH" milik Kospin Jasa, aplikasi "Shopintar" milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi "Smartech" milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi "Mentimum" milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Baca Juga: Bos Pocophone Alvin Tse Resmi Jabat Country Director Xiaomi Indonesia

22 Gadai Tanpa Izin dan 27 kegiatan Usaha Tanpa Izin

Satgas Waspada investasi menambahkan pihaknya juga telah menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi pun telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," jelas Tongam.

Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:11 Trading Forex tanpa izin8 investasi cryptocurrency tanpa izin2 multi level marketing tanpa izin1 travel umrah tanpa izin5 investasi lainnya.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Baca Juga: Sudah Mulai Dijual, Huawei Nova 5T Bakal Manjakan Kaum Gamer