Find Us On Social Media :

Bukalapak dan Tokopedia Tegaskan Larang Jual Pisau Ninja Kunai

By Adam Rizal, Minggu, 13 Oktober 2019 | 16:30 WIB

Kunai

Kunai, belati yang digunakan para ninja, banyak dibicarakan oleh warganet setelah serangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Banten, Kamis (10/10). Wiranto ditusuk dengan kunai saat berada di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten.

Kunai bukan hanya diperbincangkan di media sosial, namun, warganet juga mencari senjata tersebut di situs layanan jual-beli dalam jaringan (online).

Kunai yang populer digunakan dalam serial animasi Naruto itu bisa dengan mudah ditemukan di perusahaan e-commerce.

Beberapa diantaranya merupakan mainan atau aksesoris yang terbuat dari plastik dengan harga beragam, mulai dari Rp50.000 hingga di atas Rp200.000.

Sejumlah pedagang di marketplace menjual kunai yang terbuat dari besi stainless, tapi tidak tajam. Terdapat juga pedagang yang menjual kunai stainless tajam, dengan deskripsi "untuk latihan ninjutsu atau koleksi".

Tokopedia di laman syarat dan ketentuan dengan jelas melarang penjualan senjata, termasuk senjata api, senapan angin, maupun senjata tajam.

"Aturan penggunaan platform Tokopedia melarang penjualan senjata tajam seperti kunai atau samurai," kata VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak.

Jika penjual melanggar kebijakan tersebut, Tokopedia dapat menutup sementara maupun permanen toko mitranya.

"Kami terus menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia -- seperti senjata tajam, baik kunai, samurai, dan sebagainya -- sesuai prosedur," kata Nuraini.

Sementara, situs dagang online Bukalapak juga dengan jelas menuliskan larangan menjual senjata tajam di laman Aturan Penggunaan.

"Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di platform Bukalapak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan kebijakan internal Bukalapak. Barang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain, atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun," demikian pernyataan Bukalapak dalam situs mereka.

Bukalapak, selain narkotika dan kosmetik ilegal, juga melarang penjualan senjata api, dan senjata tajam.