Nilai kepabeanan (nilai barang-US$500)= (US$1320-US$500)xRp.14.000=Rp. Rp.11.480.000
Bea masuk (10% nilai kepabeanan)= 10%xRp.11.480.000=Rp.1.148.000
Nilai impor (bea masuk+nilai kepabeanan): Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.12.628.000
PPN (10% nilai impor)= 10%xRp.12.628.000=Rp.1.262.800
PPh (10% nilai impor): 10%xRp.12.628.000=Rp.1.262.800
Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)=
Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp.3.673.600.
Jika telah membayar bea masuk dan pajak saat di bandara atau kantor pajak, Anda akan mendapatkan formulir untuk mendaftarkan IMEI smartphone baru Anda.