Find Us On Social Media :

Ini Alasan Bos Samsung Kecewa Pemberian TKDN untuk Apple di Indonesia

By Adam Rizal, Senin, 21 Oktober 2019 | 12:00 WIB

Yang menarik dari iPhone 11 adalah harganya yang relatif lebih murah dari generasi sebelumnya

Vice President Samsung Indonesia yang juga petinggi Asosiasi Pengusaha Seluler Indonesia (APSI), Kang-Hyun Lee berharap pemerintah di kabinet berikutnya dapat kembali mempertimbangkan regulasi terkait ponsel di Indonesia, khususnya TKDN.

Menurut pria yang akrab disapa "Pak Haji" ini, pemerintah harus konsisten menetapkan aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk menjaga kondisi industri telekomunikasi di Indonesia.

Lee menyorot penetapan regulasi TKDN untuk Apple, pembuat iPhone. "Mereka (Apple) belum ada investment. Mereka katanya hanya ada investasi untuk riset dan pengembangan, tapi ternyata kelihatannya tidak jalan. Jadi ini juga harusnya dipertimbangkan," ungkap Lee saat ditemui dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri terkait regulasi pemblokiran ponsel black market. 

Baca Juga: Mesin SIBINA Jamin Informasi dan Keamanan Data Nomor IMEI Pengguna

Lee merasa hal tersebut merupakan sebuah ketidakadilan untuk para pemain lain di industri telekomunikasi yang sudah berusaha memenuhi TKDN sesuai dengan permintaan pemerintah Indonesia.

"Ini memang tidak adil kan, jadi perlu dipertimbangkan lagi. Harusnya adil jadi tolong dipertimbangkan," ujar Lee.

Pemerintah mulai menetapkan persyaratan TKDN sebesar minimal 30 persen pada Januari 2017. Ponsel-ponsel 4G mesti memenuhi syarat ini sebelum bisa dipasarkan di Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh untuk memberikan kandungan lokal pada perangkat. Skema pertama menitikberatkan perangkat keras (hardware) seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia.

Skema kedua lebih mengarah ke software dengan menggandeng developer aplikasi lokal. Lalu, skema ketiga -yang dipilih Apple dan dipersoalkan Samsung- adalah dengan memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan realisasi bertahap.

Berdasar asas kepercayaan, pemerintah pada 2017 lalu memutuskan untuk memberikan sertifikat lolos TKDN untuk Apple kendati belum merealisasikan komitmen investasinya. Apple memiliki tenggat waktu 3 tahun untuk mewujudkan hal tersebut.

Baca Juga: Apple Bantah Bocorkan Data Pengguna Safari ke Perusahaan China