Find Us On Social Media :

Makin Loyo, Samsung Dikalahkan Xiaomi di Pasar Hape Indonesia

By Adam Rizal, Kamis, 7 November 2019 | 14:05 WIB

Makin Loyo, Samsung Dikalahkan Xiaomi di Pasar Hape Indonesia

Lembaga riset Canalys melaporkan pengapalan hape sepanjang kuartal ketiga 2019. Hasilnya cukup mengejutkan, Samsung yang biasa menguasai pasar hape Indonesia harus pasrah berada di posisi ketiga.

Ironisnya, Samsung dikalahkan Oppo yang berada di peringkat pertama dan Xiaomi yang ada di peringkat kedua.

Oppo naik peringkat dari urutan ketiga di periode yang sama tahun lalu. Saat ini Oppo memiliki market share 23 persen dengan peningkatan 47% dari tahun sebelumnya.

Masih seperti tahun lalu, di peringkat kedua ada Xiaomi. Dengan peningkatan 22% dari tahun sebelumnya membuat perusahaan besutan Lei Jun itu punya market share 22%.

Kendati mengalami peningkatan 16% hanya saja secara posisi Samsung merosot ke posisi ketiga. Padahal di tahun sebelumnya Samsung berada di posisi pertama dengan market share 23,6%.

Saat ini vendor asal Korea Selatan itu memiliki pangsa pasar sebesar 21%. Dari semua vendor, Vivo yang mengalami pertumbuhan secara signifikan, mencapai 74%. Posisinya di peringkat empat dengan market share 17%.

Posisi juru kunci ada Realme. Sang pendatang baru di pasar ponsel Indonesia ini kini punya market share 11%.

Kecewa sama Apple

Vice President Samsung Indonesia yang juga petinggi Asosiasi Pengusaha Seluler Indonesia (APSI), Kang-Hyun Lee berharap pemerintah di kabinet berikutnya dapat kembali mempertimbangkan regulasi terkait ponsel di Indonesia, khususnya TKDN.

Menurut pria yang akrab disapa "Pak Haji" ini, pemerintah harus konsisten menetapkan aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk menjaga kondisi industri telekomunikasi di Indonesia.

Lee menyorot penetapan regulasi TKDN untuk Apple, pembuat iPhone.

"Mereka (Apple) belum ada investment. Mereka katanya hanya ada investasi untuk riset dan pengembangan, tapi ternyata kelihatannya tidak jalan. Jadi ini juga harusnya dipertimbangkan," ungkap Lee saat ditemui dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri terkait regulasi pemblokiran ponsel black market.

Lee merasa hal tersebut merupakan sebuah ketidakadilan untuk para pemain lain di industri telekomunikasi yang sudah berusaha memenuhi TKDN sesuai dengan permintaan pemerintah Indonesia.

"Ini memang tidak adil kan, jadi perlu dipertimbangkan lagi. Harusnya adil jadi tolong dipertimbangkan," ujar Lee.

Pemerintah mulai menetapkan persyaratan TKDN sebesar minimal 30 persen pada Januari 2017. Ponsel-ponsel 4G mesti memenuhi syarat ini sebelum bisa dipasarkan di Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh untuk memberikan kandungan lokal pada perangkat.

Skema pertama menitikberatkan perangkat keras (hardware) seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia.

Skema kedua lebih mengarah ke software dengan menggandeng developer aplikasi lokal. Lalu, skema ketiga -yang dipilih Apple dan dipersoalkan Samsung- adalah dengan memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan realisasi bertahap.

Berdasar asas kepercayaan, pemerintah pada 2017 lalu memutuskan untuk memberikan sertifikat lolos TKDN untuk Apple kendati belum merealisasikan komitmen investasinya. Apple memiliki tenggat waktu 3 tahun untuk mewujudkan hal tersebut.