Find Us On Social Media :

Grab Bakal Denda Rp300 Ribu ke Pengguna Grabwheels yang Langgar Aturan

By Adam Rizal, Selasa, 19 November 2019 | 15:00 WIB

Kemunculan skuter listrik seperti GrabWheels membuat khawatir driver ojek online

Untuk mencegah pelanggaran Grab juga akan menyiapkan personil di area JPO terutama pada pukul 22.00 hingga pukul 02.00. Tri mengatakan pada jam tersebut, pengguna memang sering melakukan pelanggaran.

"Jam 22.00 sampai 02.00 rentan terjadi di salah gunakan. Maka kami tempatkan orang. Kami siapkan dua sampai tiga orang di JPO, malam kerjanya," tutur Tri.

Tri mengatakan saat lewat daerah terlarang, pengguna harus turun dan menuntun otopet listrik. Siaga personil di JPO disebut Tri merupakan masukan dari Dinas Bina Marga dan masyarakat pengguna JPO.

"Sepeda juga dilarang, skateborad juga. Boleh tapi dituntun saja. JPO itu bantu orang menyeberang tanpa jauh berputar, tapi harus menghormati dan menjaga utilitas publik," kata Tri.