Sebagai informasi, Alipay dan WeChat Pay selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing membutuhkan acquirer atau pihak yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
Karena itu, Alipay dan WeChat harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.
Selain BCA, perusahaan jasa keuangan (fintech) asal China itu tengah menjajaki kerja sama dengan beberapa Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV Indonesia lainnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) bahwa setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus bekerja sama dengan perusahaan domestik.
Saat ini, WeChat Pay telah menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT CIMB Niaga Tbk.
Baca Juga: GoPay Tanggapi Kehadiran AliPay dan WeChat Pay ke Indonesia