Find Us On Social Media :

Pemerintah Resmi Sahkan Regulasi e-Commerce (PMSE), Ini Isinya

By Adam Rizal, Kamis, 5 Desember 2019 | 09:00 WIB

Ilustrasi Regulasi e-Commerce

Regulasi mengenai e-Commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) telah dirilis. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang PSME.  Hal ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini dikutip dari laman Setkab, Rabu (4/12/2019).

Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan serta adil dan sehat.

PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa, jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Harus Jelas Ditegaskan dalam PP ini, para pihak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.

Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

PP ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 PP ini.