Find Us On Social Media :

Toko Online Harus Punya Izin Usaha, Bos Bukalapak: Butuh 2 Tahun

By Adam Rizal, Rabu, 11 Desember 2019 | 16:00 WIB

Toko Online Izin

Pemerintah akan mewajibkan pihak yang berjualan di toko online atau e-commerce harus memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menanggapi itu, Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan butuh waktu dua tahun untuk menjalankan aturan tersebut.

"Kami pikir butuh waktu dua tahun untuk implementasi, karena dalam aturan itu belum membahas soal detail sanksi dan sebagainya," kata Fajrin di Kementerian Keuangan, Selasa (10/12/2019).

Menurut Fajrin, Kementerian Perdagangan sebagai regulator perlu mendetailkan aturan terkait penentuan besaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Salah satunya menyangkut definisi yang membedakan antara wajib pajak individu dengan badan usaha.

Sebab saat ini, Fajrin bilang, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masih berbentuk individu dan belum berbadan usaha.

"Kami minta, kalau begini, bagaimana solusinya?," tanyanya.

Lebih lanjut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan juga perlu dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan dalam PP tersebut.

Terkait hal ini, Bukalapak dan Indonesian E-commerce Association (idEA) sendiri telah menemui pemerintah untuk membahasnya.

"Kami sudah bertemu dan mendiskusikan dengan pemerintah. Ada beberapa hal perlu didetailkan. Tapi pada prinsipnya kami setuju ada aturan," pungkasnya.

Wajib Punya Izin

Berjualan di toko online atau e-commerce kini wajib memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

“Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha.

Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.