Find Us On Social Media :

Tak Perlu SIUP, Bikin Izin Toko Online Perorangan Cukup Pakai KTP

By Adam Rizal, Rabu, 11 Desember 2019 | 16:30 WIB

Perizinan Toko Online

Pemerintah meminta pelaku usaha perdagangan online alias toko online untuk mendaftar ulang izin usaha kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) usai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Daftar ulang ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari platformnya maupun sampai pelaku usahanya.

Namun, toko online yang merupakan kepemilikan per seorangan tak perlu membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) layaknya perusahaan. Toko online per orangan hanya perlu mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke sistem pengajuan izin online yakni Online Single Submission (OSS).

"Kalau yang pakai KTP per orangan. Kan ada per orangan, kalau omzet kecil bagaimana nantinya. Dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan dalam KTP) itu sudah izin. Kecuali sudah menginjak usaha kecil tapi bukan per orangan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Sedangkan, bagi platform yang sudah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) tinggal melaporkan kembali Kemendag. Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan SIUP bagi pelaku usaha online yang tidak melakukan pendaftaran ulang.

"Ada sanksi administrasi, itu pasti. Bisa teguran pertama, kedua, lalu pencabutan SIUP," kata Suhanto di Hotel Borobudur, Jakarta.

Bagi pelaku usaha yang sama sekali belum memiliki izin, persyaratan yang ditetapkan pemerintah akan tertuang dalam aturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019. Yang pasti, dikatakan Suhanto proses pembuatan izin usaha bagi toko online ini akan dipermudah.

Sebab proses pembuatan bisa dilakukan dengan online melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

"Dengan adanya PP 80 ini, semua akan dipermudah, bahkan bagi para pelaku UKM cukup dengan KTP bisa daftar nanti. Kalau untuk mikro nggak perlu badan hukum, cukup dengan ini. Kalau seperti marketplace Bukalapak dan lain-lain, wajib juga mendaftar ulang," jelas dia.

"Intinya ini dalam rangka monitor dan juga membuat para pelaku ada ketentuan hukum. Begitu juga bagi konsumen yang selama ini merasa dirugikan, bisa mengadu. Harapan kami Permendag ini akan membuat nyaman dan kepercayaan bagi konsumen. Juga pelaku usaha akan mendapat kepastian hukum," sambungnya.

Wajib Izin

Berjualan di toko online atau e-commerce kini wajib memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

“Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha.

Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.