Find Us On Social Media :

Pemerintah Bakal Penjarakan Situs Nonton Online Ilegal yang Bandel

By Adam Rizal, Sabtu, 28 Desember 2019 | 09:00 WIB

IndoXXI

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas pada pengelola situs streaming film ilegal yang bandel. Ia mengatakan tidak akan ragu membawa pelaku melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera.

"Apabila masih ada (situs streaming ilegal) maka tidak saja akan diblokir, tapi bisa saja ada tindakan hukum. Karenanya kesadaran untuk berhenti adalah hal yang baik," kata Johnny.

Menurut Johnny, jika pelanggaran masih terjadi terus menerus, maka rule of law harus ditegaskan. Ia pun mengatakan penegakan hukum ini berlaku kepada pengguna infrastruktur baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kominfo juga menegaskan akan melibatkan lembaga hukum yang terkait.

"Perlu lintas kementerian dan lembaga. Perlu adanya keterlibatan lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan bisa juga dengan lembaga strategis seperti BSSN," ungkap Johnny saat ditemui di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Selain itu, Johnny pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet.

"Saat ini kita dalam tahapan mendidik dan mengajak untuk sadar dalam menggunakan platform media digital. Karena kita akan bermigrasi ke dunia digital, marilah kita dengan bijak memanfaatkan teknologi tersebut," tutur Johnny.

Sebelumnya, Ia juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak lebih dari 1.000 situs streaming video ilegal. Menurut Johnny, pemblokiran situs streaming ilegal memang harus dilakukan.

Sebab, hal ini merugikan berbagai pihak dan berdampak buruk pada kegiatan dan hubungan bisnis dengan negara lain.

Selain melakukan pemblokiran, Johnny juga mengatakan bahwa sejatinya, masyarakat boleh saja membuat aplikasi atau portal streaming film. Dengan syarat, harus menghadirkan konten yang legal.

"Kalau ingin memiliki situs atau portal aplikasi film tentu boleh, silahkan ajukan izinnya. Kami akan bantu memfasilitasi. Tapi jangan aplikasi ilegal apalagi mengedarkan film ilegal dan bajakan," pungkas Johnny.

IndoXXI Tutup

Situs streaming film ilegal Indoxxi mengumumkan penutupan layanan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pop-up pengumuman ini muncul langsung di halaman utama situs tersebut.

"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," begitu isi pengumuman IndoXXI.

Sebelumnya, kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan memblokir situs yang menyediakan layanan hiburan ilegal, termasuk film dan musik.

Kominfo pun menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.

Untuk saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal. Pemerintah juga mencari cara untuk memberian efek jera bagi situs-situs "nakal" lainnya di masa mendatang.

"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau enggak nanti orang malas berkreasi," kata Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan.

Dalam pengumumannya, Indoxxi juga beralasan hal senada, bahwa keputusannya adalah "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air". Kominfo mengakui bahwa pemberangusan situs streaming film ilegal cukup merepotkan. Sebab, pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan pemerintah.

Menurut survey yang dilakukan YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association, 63 persen konsumen online Indonesia memang gemar mengakses situs streaming atau torrent ilegal untuk menikmati konten premium tanpa membayar biaya langganan.

Penutupan situs IndoXXI pun direspons beragam oleh warganet di Twitter. Bahkan, tagar # indoxxi memuncaki trending Twitter Indonesia sejak Selasa (24/12/2019).