Find Us On Social Media :

Netflix Bikin Indonesia Merugi Rp629 Miliar

By Adam Rizal, Kamis, 16 Januari 2020 | 18:00 WIB

Netflix

Netflix hadir di Indonesia sejak Januari 2016. Selama itu pula, Netflix bikin rugi Indonesia senilai Rp629,76 miliar. Kerugian tersebut dialami Indonesia karena Netflix belum menyandang status Badan Usaha Tetap (BUT).

Kewajiban bagi perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) harus BUT tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

"Potensi kerugian itu kira-kira berdasarkan jumlah subscriber. Ini semua kira-kira," kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi dalam diskusi Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial di Jakarta, (16/1/2020).

Dikutip data Statista, Netflix mempunyai 481.450 pelanggan di Indonesia pada lalu. Pada 2020, diperkirakan jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 906.800. Dengan asumsi paling konservatif, 481.450 pelanggan tersebut berlangganan paket paling murah di Netflix, yang artinya mereka meraup Rp52,48 miliar. Bila dikalikan selama setahun, layanan video on demand ini bisa mendapatkan Rp 629,76 miliar.

Bobby menjelaskan perusahaan OTT tersebut kebanyakan membakar uangnya dalam menjalankan usahannya. Tetapi, di sisi lain, mereka mendapatkan data berupa trafik hingga kebiasaan pengguna yang bisa jadi big data.

"Uangnya tidak di Netflix, tetapi di perusahaan big data yang menangani trafik di Netflix seperti lainnya, Gojek, Tokopedia, itu tidak ada uangnya di BUT," ungkapnya.

Maka dari itu, DPR menyarankan agar pemerintah meniru cara Singapura yang akan menerapkan aturan kepada perusahaan OTT dengan membebani pajak kepada pengguna Netflix.

"Tinggal Netflix-nya mau membebankan ke user apa dia yang nanggung," pungkasnya.

Dorong Pemerintah

Bobby mendorong pemerintah segera menemukan formula terbaik untuk bisa menarik pajak dari para pemain over-the-top (OTT) di Indonesia, termasuk Netflix.

Netflix, seperti sejumlah layanan OTT lain di Indonesia, sampai saat ini belum menjadi Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga pemerintah belum bisa menarik pajak.

"Kami ingin pemerintah cepat menemukan formula untuk menarik pajak dari Netflix, yang bahkan sampai sekarang belum juga menjadi BUT," katanya.