Pertumbuhan startup di Indonesia sangat pesat. Bahkan, Indonesia menduduki urutan nomor lima dunia Startup Ranking yang mencapai rintisan 2.193 buah perusahaan per tahun 2019.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat berbicara dalam diskusi Spotlight On Indonesia Unicorns And Digital Economy Advancement: The Big Picture yang digelar di sela-sela pertemuan tahunan World Economic Forum 2020, di Davos, Swiss. Acara tersebut turut dihadiri Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya, Co-founder Traveloka Albert; dan Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.
Johnny mengatakan posisi Indonesia dalam Startup Rangking hanya kalah dari Amerika Serikat, India, dan Kanada. Posisi Indonesia mengungguli negara-negara maju lainnya seperti Jerman, Australia, Perancis, dan Spanyol yang membuntuti di urutan-urutan sesudahnya.
Indonesia tak hanya unggul dalam hal kuantitas tetapi juga tangguh dalam kualitas. Hal itu terbukti dengan munculnya empat unicorn dan satu decacorn di Indonesia.
"Valuasi pasar para decacorn dan unicorn Indonesia mendominasi dunia startup di kawasan Asia Tenggara," ujar Menkominfo dalam keterangan resminya.
Johnny juga membeberkan pengalaman pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi dan mengakselerasi tumbuhnya pelaku usaha bisnis digital. Mulai dari program Gerakan 1000 Startup, Nexticorn, hingga memberi dukungan bagi para unicorn dan decacorn melalui instrumen pengembangan sumber daya manusia pendukung, regulasi, dan infrastruktur.
Pihaknya bahkan telah menyelesaikan pembangunan Palapa Ring sepanjang 348.416 kilometer dan mengelola 6 satelit.
Menkominfo juga memaparkan tengah menyiapkan pengaryaan 2 satelit baru. Lalu pendirian BTS baru untuk menutup blankspot sebanyak 116.982 buah sampai kuartal ketiga tahun 2019.
Dalam pengembangan sumber daya manusia, bersama ekosistem Kominfo menyelenggarakan pengembangan keterampilan digital dasar melalui gerakan nasional Siberkreasi, Digital Talent Scholarship dan Digital Leadership Academy.
Tak hanya itu, Menkominfo juga mengatakan bahwa pemerintah telah memangkas peraturan-peraturan yang menghambat atau tumpeng tindih di dalam bidang ekonomi digital.
Dukungan tersebut diberikan guna mendorong pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU lainnya. Serta mendukung penyusunan omnibus law untuk mendorong masuknya investasi.
Negara Digital