Find Us On Social Media :

Kaspersky Berhasil Deteksi Malware Berkedok Informasi Virus Corona

By Rafki Fachrizal, Selasa, 4 Februari 2020 | 11:00 WIB

Iilustasi DNA

Perhatian terhadap penyebaran virus corona atau coranavirus hingga saat ini masih ditunjukkan seluruh dunia.

Melihat hal itu, para penjahat siber memanfaatnya untuk menyebarkan malware yang menyamar sebagai dokumen terkait dengan coronavirus.

Dideteksi pertama kali oleh Kaspersky, perusahaan keamanan Siber asal Rusia ini menemukan jika malware menyamar dengan kedok file berbentuk pdf, mp4, docx.

Nama-nama file menyiratkan bahwa mereka berisi instruksi video tentang cara melindungi diri dari virus, info terkini seputar ancamannya dan bahkan prosedur deteksi virus, yang sebenarnya tidak demikian.

Nyatanya, file-file ini berisi berbagai ancaman dari Trojan ke worm yang mampu menghancurkan, memblokir, memodifikasi atau menyalin data, serta mengganggu pengoperasian komputer atau jaringan komputer korbannya.

Berdasarkan penyelidikan Kaspersky, sejauh ini pihaknya baru menemukan 10 file yang terkait dengan malware ini.

Baca Juga: Jangan Tertipu!, Ini Daftar 54 Informasi Hoax Soal Virus Corona 

“Namun demikian, kami memperkirakan kecenderungan nama file baru akan bertambah,” Anton Ivanov, analis malware Kaspersky.

lebih lanjut, beberapa contoh nama file terkait coronavirus yang berhasil dideteksi Kaspersky seperti:

  1. VBS.Dinihou.r
  2. Python.Agent.c
  3. UDS:DangerousObject.Multi.Generic
  4. WinLNK.Agent.gg
  5. WinLNK.Agent.ew
  6. HEUR:Trojan.WinLNK.Agent.gen
  7. HEUR:Trojan.PDF.Badur.

Untuk menghindari menjadi korban malware ini, Anton menyarankan pengguna internet untuk selalu menghindari tautan mencurigakan, yang menjanjikan konten eksklusif.

“Rujuklah ke sumber resmi untuk memperoleh informasi yang sah dan dapat dipercaya,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyarankan pengguna internet untuk selalu melihat ekstensi dari file yang ingin diunduh.

“Perhatikan dokumen dan file video yang seharusnya tidak dibuat dalam format .exe atau .lnk,” pungkas Anton.

Baca Juga: Hati-hati!, Berani Sebarkan Hoax Virus Corona Bisa Dipenjara 6 Tahun