Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengingatkan warganet agar tidak menyebar hoaks. Belakangan, ia menuturkan kementeriannya menemukan setidaknya 54 informasi hoaks soal Virus Corona yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan hingga Senin, 3 Februari 2020.
"Jika terjadi pelanggaran ketentuan UU ITE, penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi," tutur Johnny dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Johnny menuturkan Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan ada 54 informasi hoaks soal Virus Corona dengan isi beragam, antara lain mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya.
Selama dua pekan terakhir, tutur dia, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona di Indonesia memang terpantau meningkat.
Karena itu, Johnny mengatakan Kementerian Kominfo proaktif melakukan pemblokiran konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks terkait Virus Corona.
Menurut dia, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona juga cenderung meningkat.
“Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan,” tutur politikus Partai Nasdem ini.
Lebih lanjut, Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.
“Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” tutur dia.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR