Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler untuk memastikan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020.
"Diskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist," kata Menteri Kominfo Johhny G Plate ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.
Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak. Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.
"IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya," kata Johnny.
Kementerian sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.
Berani Keluar Uang
Johnny mengatakan operator tidak berkeberatan terkait pengadaan alat Equipment Identity Registration (EIR) demi memperlancar aturan International Mobile Equipment Indonesia (IMEI) yang akan berlaku pada April 2019.
Hasil pertemuan dengan operator telekomunikasi di Indonesia, Johnny menegaskan berdasarkan keterangan operator, pengeluaran modal (capital expenditure) atas pengadaan alat ini dinilai tidak terlalu signifikan.
"Saya bertanya juga berapa besar sih efek ke pengeluaran modal dan menurut rekan-rekan dari operator seluler tidak signifikan juga besarnya terhadap pengeluaran kapital," ujar Johnny usai bertemu dengan Pimpinan DPR di kompleks parlemen.
Johnny mengatakan operator bahkan mengatakan ada ketertarikan bekerja sama apabila EIR memang dibutuhkan untuk disambungkan dengan basis data IMEI SIBINA di Kementerian Perindustrian.
"Mereka juga punya semangat yang sama kalau memang ada tambahan alat mari kita bagi sama-sama [patungan] secara proporsional," ujarnya.
Johnny mengatakan pengeluaran operator dalam pengadaan alat tak sebanding dengan kerugian yang dialami negara akibat keberadaan ponsel BM.
"Ini jumlahnya tidak signifikan dibandingkan dengan beredarnya IMEI bodong," kata Johnny.
EIR dibekali dengan data berupa MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler. Kedua hal ini digunakan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan pemblokiran.
EIR digunakan agar pemerintah bisa mendeteksi pengguna secara akurat untuk menghindari IMEI duplikasi. IMEI ganda ini terjadi akibat fenomena IMEI zombie atau IMEI cloning. Fenomena ini mengakibatkan satu nomor IMEI aktif pada saat bersamaan.
Johnny G. Plate memastikan aturan IMEI akan berlaku pada 18 April 2020. Aturan ini akan menghindari peredaran ponsel-ponsel black market. Johnny mengatakan hal tersebut usai bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para operator seluler.
"Kita berusaha sampai saat ini untuk tetap stick (tetap) ya agar 18 April itu bisa mulai berlakunya IMEI," kata Johnny.
Dalam pertemuan bersama dengan operator seluler, Johnny mengatakan berdiskusi soal penerapan mekanisme aturan IMEI. Mekaninsme pengecekan IMEI melalui sistem whitelist atau dengan blacklist.
Whitelist adalah ponsel-ponsel resmi yang dibeli dari luar negeri sehingga IMEI ponsel tersebut tidak terdaftar di basis data IMEI. Sementara blacklist adalah ponsel yang merupakan ponsel ilegal yang dijual di Indonesia
"Untuk itu maka approve of concept yang akan dilakukan oleh opsel dalam waktu dua minggu ke depan ini mereka lakukan. Setelah itu akan bertemu saya lagi mengambil keputusan seperti apa," ujar Johnny.
Aturan IMEI pada 18 Oktober telah resmi ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, Kemenkominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Aturan ini direncanakan bakal diterapkan pada bulan April 2020. Untuk sementara, masyarakat yang hendak mengecek IMEI ponsel mereka dapat mengakses situs Kemenperin.