PT Indosat Tbk menawarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke sekitar 500 karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak. Penawaran PHK ini terjadi sejak Jumat 14 Februari 2020.
"Kami dari Serikat Pekerja memperkirakan sejumlah tersebut [500 orang] dan sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi secara internal di pusat maupun dengan rekan pengurus cabang terkait pemecatan tersebut," ujar Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat periode 2019-2021 Ismu Hasyim.
Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani menilai penawaran PHK terjadi sebab perusahaan tersebut kini tengah fokus melakukan pengalihan pekerjaan dan perampingan organisasi.
"Diperkirakan terkait dengan rencana perusahaan untuk melakukan pengalihan pekerjaan di fungsi Network Operation, dan perampingan organisasi," ungkap Roro.
Hanya saja disayangkan, keputusan tersebut terjadi secara sepihak tanpa ada perundingan internal terlebih dahulu.
"SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," katanya.
Selain itu, proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih 4 jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK.
"Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal," katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa bila para karyawan tersebut menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003, jadi PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan," katanya.
Klarifikasi Indosat
Pihak manajemen PT Indosat lewat keterangan tertulisnya menyampaikan klarifikasi yang didalamnya terdapat beberapa point penting untuk disampaikan terkait keputusan pengurangan karyawannya.