Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan konten hoaks atau berita bohong dengan topik virus corona baru atau Covid-19 di Indonesia terdeteksi sebanyak 187.
Setelah mendeteksi hoaks tersebut, Kominfo meminta platform media sosial untuk melakukan take down konten hoaks di antaranya yang terdapat di Facebook, Twitter, dan Instagram.
"Ada 187 hoaks, itu hasil monitoring dari cyber drone Kominfo. Hingga pagi ini ada 187 hoaks," ujar Johnny di Kantor Dewan Pers, Jakarta.
Ia mengatakan sebagian konten hoaks telah dilakukan take down oleh platform, meski masih terdapat konten yang dapat diakses masyarakat. Selain berkomunikasi dengan platform, Johnny mengatakan Kominfo juga telah menyurati Polri untuk penegakan hukum pembuat dan penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat itu.
Sementara untuk pencegahan penyebaran hoaks terkait Covid-19, Kominfo melakukan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat menyangkut kerugian dari hoaks.
"Pencegahan ini terkait sikap dan cara berpikir masyarakat, maka pencegahan harus dilakukan dalam program yaNg multidisiplin kementerian dan lembaga, yaitu edukasi," kata dia.
Berdasarkan data Kominfo, hoaks tertinggi terdapat pada periode 27 Januari hingga 2 Februari dengan 42 temuan berita bohong menyusul maraknya pemberitaan awal terkait virus corona yang mewabah di Wuhan, China.
Temuan itu sempat menurun, tetapi kembali mencuat setelah pengumuman kasus pertama Covid-19 di Indonesia.
Data Center
Kemenkominfo mengatakan surat permohonan pembahasan draf peraturan menteri (Permen) soal aturan investasi data center di Indonesia bakal diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Saya hari ini rapat harian untuk finalisasi karena ada tahapan prosesnya, prosesnya besok kita akan segera sampaikan melalui surat resmi kepada Menkopolhukam dan ada tahapan sosialisasi," kata Menkominfo Johnny G. Plate di kantor Kemenkominfo.
Lebih lanjut kata Johnny, draf peraturan menteri soal investasi data center telah rampung dan ia berharap bisa segera dibentuk menjadi undang-undang.
"Sesuai yang saya janji sudah siap, tapi untuk submit-nya ke sana harus pastikan mengikuti prosedur. Kita harapkan nanti di Menkopolhukam prosesnya bisa cepat, sehingga Permen-nya bisa diundangkan segera," pungkas Johnny.
RUU PDP diketahui masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah. Beleid itu mengatur sistem pusat data pribadi yang terintegrasi untuk menjamin keamanan data nasional. Kemudian diatur pula data center privat yang akan diatur lebih lanjut terkait pengolahan dan pemrosesan data pribadi.
Selain RUU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga punya aturan data center yang baru saja disahkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.