Find Us On Social Media :

Situs Pemantau Penyebaran Virus Corona Pemprov DKI Diretas Hacker

By Adam Rizal, Jumat, 13 Maret 2020 | 09:00 WIB

Petugas menunjukkan penyebaran virus corona (covid-19) di layar pemantau di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Senin (9/3/2020).

Pemprov DKI Jakarta memiliki situs khusus untuk memantau perkembangan penyebaran dan penanganan corona di Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id.

Namun, situs ini mulai diserang oleh orang tak bertanggung jawab. Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan adanya serangan itu melalui akun twitter resmi mereka @DKIJakarta, Kamis (12/3).

"Mohon maaf, situs corona.jakarta.go.id sedang sulit diakses karena mendapat serangan DDoS. Saat ini sedang ditangani tim Kominfotik DKI," tulis akun twitter @DKIJakarta.

Informasi soal serangan ke situs pemantauan corona di Jakarta diunggah pada pukul 18.03 WIB. Baru 7 menit diunggah, twit itu sudah dikomentari oleh 5 orang, diretweet 20 orang, dan di-like 20 kali.

Serangan DDoS adalah salah satu jenis serangan Denial of Service (DoS), yang menyerang komputer atau server dengan cara menghabiskan sumber daya (resource) yang dimiliki oleh komputer atau server sehingga komputer dan server tidak dapat berfungsi dengan semestinya.

Bedanya dengan DoS, DDoS melancarkan serangan ini dengan menggunakan banyak host penyerang (kadang disebut zombie bot), untuk menyerang satu host target dalam sebuah jaringan.

Hoaks Corona

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan konten hoaks atau berita bohong dengan topik virus corona baru atau Covid-19 di Indonesia terdeteksi sebanyak 187 buah.

Setelah mendeteksi hoaks tersebut, Kominfo meminta platform media sosial untuk melakukan take down konten hoaks di antaranya yang terdapat di Facebook, Twitter, dan Instagram.

"Ada 187 hoaks, itu hasil monitoring dari cyber drone Kominfo. Hingga pagi ini ada 187 hoaks," ujar Johnny di Kantor Dewan Pers, Jakarta.

Ia mengatakan sebagian konten hoaks telah dilakukan take down oleh platform, meski masih terdapat konten yang dapat diakses masyarakat. Selain berkomunikasi dengan platform, Johnny mengatakan Kominfo juga telah menyurati Polri untuk penegakan hukum pembuat dan penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat itu.

Sementara untuk pencegahan penyebaran hoaks terkait Covid-19, Kominfo melakukan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat menyangkut kerugian dari hoaks.