Find Us On Social Media :

Pemerintah Resmi Larang Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB

By Adam Rizal, Senin, 6 April 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi Gojek dan Grab

Pemerintah akan melarang layanan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beroperasi. Namun, peraturan PSBB masih mengizinkan ojek online mengantarkan barang ke penumpang.

Aturan tersebut diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Aturan itu tertuang dalam lampiran terkait tempat kerja yang dikecualikan untuk diliburkan.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi aturan tersebut.

Aturan terkait ojek online itu masuk pedoman terkait perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan untuk diliburkan. Kendati demikian, jumlah minimum karyawan wajib diterapkan.

"Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," ujarnya.

Seperti diketahui, Permenkes itu salah satunya mengatur perihal peliburan tempat kerja. Namun ada beberapa tempat kerja yang diperbolehkan tetap beroperasi dengan jumlah minimum karyawan.

Kantor yang diperbolehkan tetap dibuka tersebut di antaranya kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar.

Respons Grab

Representatif perusahaan ride-hailing asal Singapura, Grab di Indonesia mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian lebih mendalam soal pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melarang ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang demi memutus penularan virus corona.

Aturan PSBB terkait wabah Covid-19 itu diatur dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.

Lebih lanjut kata Tri, Grab Indonesia bakal terus aktif untuk mengimbau kepada semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan dan mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.