Find Us On Social Media :

Berapakah Potensi Penerimaan Pajak Digital ke Pemerintah Indonesia?

By Adam Rizal, Senin, 6 April 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi pajak digital

Pemerintah resmi bakal menarik pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Bahkan potensi dari PPN dalam PMSE mencapai Rp10,4 triliun.

PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Jadi PMSE, tidak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentauan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. Potensi PPN PMSE tercermin dari kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam naskah akademik omnibus law perpajakan.

Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital. Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp14,06 triliun.

Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp880 miliar. Ketiga, penjualan film sebesar Rp7,65 triliun. Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan disain menapai Rp1,77 triliun.

Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp44,7 triliun. Keenam, hak siaran atau layanan TV berlangganan senilai Rp16,49 triliun. Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp17,07 triliun.

Sehingga, total nilai transaksi barang digital mencapai Rp104,4 triliun, angka ini merupakan gamparan para tahun 2017. Setali tiga uang, potensi penerimaan PPN mencapai Rp10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebersar 10 persen yang berlaku saat ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama melihat, ke depan potensi penerimaan pajak dari PMSE semakin besar.

Menurutnya, bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil dengan pelaku usaha dalam negeri yang memang sudah memiliki kewajiban pemajakan.

“Inilah urgensinya pemerintah taruh ketentuan tersebut dala Perppu. Karenanya memang sudah sangat mendesak untuk melakukan pajak terhadap PMSE dari luar negeri,” kata Yoga.

Potensi dari PMSE bisa makin besar bila pemerintah menarik pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital. Di beberapa negara pajak digital sudah berlaku. Umumnya menggunakan skema digital service tax di mana pajak dikenakan atas penghasilan penyedia jasa periklanan dan jasa intermediasi daring yang penghasilannya diperoleh dari negara asal.

Prancis misalnya, menarik digital service tax sebanyak 3 persen dari nilai transaksi, bahkan dengan model yang sama Austria mematok pajak 5 persen. Bahkan, Australia mematok tarif 40 persen dengan skema branch profit tax atas laba perusahaan yang dialihkan.