Pengguna ponsel di Indonesia kini menaruh perhatian lebih pada nomor International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat IMEI.
Deretan nomor 14 digit yang tertanam pada perangkat ponsel itu kini menjadi penentu, apakah suatu ponsel termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM).
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia. Aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini.
Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin. Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum. Selain itu, Anda juga bisa mengecek status IMEI melalui layanan operator seluler Anda.
Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.
Untuk melakukan cek IMEI di Telkomsel, pelanggan cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon, sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#. Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI.
Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.". Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan "IMEI yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".
Sedangkan untuk cek IMEI di XL, pengguna menekan *123*817# pilih menu IMEI Registrasi. Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan " IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".
Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama, sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.
"Bisa untuk cek dan registrasi, Termasuk pelanggan lama juga bisa cek status IMEI-nya di sini" ujar Tri Wahyuningsih, Head of Corcomm XL Axiata.
Sementara perwakilan Telkomsel juga membenarkan fitur tersebut sudah ada sejak lama. Namun fitur USSD *337*1# milik Telkomsel hanya bisa dipakai untuk mengecek saja.
"Nggak (tidak untuk registrasi), (kalau) register harusnya secara sistem, pas SIM card masuk HP, dan HP dinyalakan, sudah otomatis terdaftar," ujar juru bicara Telkomsel.
Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April memang dimasukkan dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.
Cara lain, untuk mengecek IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum, bisa melalui situs resmi Kemenperin di tautan berikut. Caranya, cek nomor IMEI ponsel dengan menekan USSD *#06# di tombol dialer.
Nomor IMEI perangkat akan muncul. Salin dan masukkan nomor tersebut di situs Kemenperin untuk mengeceknya.