Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat serangan siber selama pandemi virus corona SARS-Cov-2 (Covid-19) naik hampir enam kali lipat.
Menurut data yang dihimpun Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional BSSN, sejak bulan Januari sampai Maret 2020 total kasus serangan siber di Indonesia berjumlah 80.837.445.
Dibandingkan tahun 2019, pada periode Januari sampai Maret, total jumlah serangan siber sebanyak 13.623.527.
Biro Hukum dan Humas BSSN, jumlah serangan siber lebih sedikit dibanding masa Pemilihan Umum tahun 2019.
Berdasarkan data, rincian serangan siber selama Pemilu 2019, yaitu:
1. September 2019: 87.852.463 serangan.2. Oktober 2019: 86.183.069 serangan.
Sementara rincian jumlah serangan siber 2020 dengan 'embel-embel' virus corona, sebagai berikut:
1. Januari 2020: 25.224.811 serangan.2. Februari 2020: 29.188.645 serangan.3. Maret 2020: 26.423.989 serangan.
Jika data serangan siber 2019 dan 2020 dengan periode yang sama (Januari-Maret) dipersenkan, bakal menghasilkan angka 593,37 persen.
Selama periode 1 Januari hingga 12 April 2020, BSSN mencatat ada 159 kasus web defacement (perusakan website) pada situs web pemerintah.
Sedangkan serangan siber secara global yang memanfaatkan isu Covid-19 ada 25 kasus. BSSN mengatakan jenis-jenis serangan yang dilancarkan ialah malware, phising, dan ransomware.
Data BSSN juga menunjukkan bahwa telah terjadi serangan malicious terhadap layanan video konferensi Zoom yang menggunakan pengkodean berisi modul metasploit, adware, dan hiddenad/hiddad.
Oleh sebab itu BSSN memberikan beberapa rekomendasi kepada masyarakat agar terhindar dari serangan siber selama pandemi virus corona. Pertama, masyarakat diminta waspada terhadap social engineering dan phising.
"Hindari membuka email dan tautan yang mencurigakan atau berasal dari sumber tidak terpercaya," tulis BSSN.
Kedua, selalu kunjungi sumber informasi resmi dari pemerintah terkait pandemi Covid-19. Ketiga, masyarakat mesti melengkapi perangkat komputer atau ponsel dengan antivirus.
Keempat, tidak membagikan informasi kredensial dan data diri pribadi. Terakhir, batasi akses perangkat yang digunakan untuk bekerja dari anak-anak maupun anggota keluarga lain.