Find Us On Social Media :

Pemerintah RI Resmi Tarik Pajak Netflix dkk Mulai 1 Juli 2020

By Adam Rizal, Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:30 WIB

Netflix

Pemerintah secara resmi akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan digital seperti Netflix, Spotify, Amazon, dsb. mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Hal ini sejalan dengan diresmikannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 pada hari ini, Jumat (15/5/2020).

Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri atau dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak, dapat mulai memungut PPN tersebut.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Pelanggan Netflix Melonjak 16 Juta

Pajak ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi game digital, serta jasa online dari luar negeri, demikian seperti dikutip Antara.

Netflix sendiri selama ini yang menjadi incaran oleh pemerintah, mengingat jumlah penggunanya yang besar, juga tak luput dari aturan ini.

Diketahui, di beberapa negara yang telah mengatur soal pajak digital ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Netflix dibebankan kepada pelanggan, yang termasuk dalam komponen biaya berlangganan bulanan.

Peraturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 yang salinannya bisa diunduh di situs pajak.go.id.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Selama Masa PSBB