Find Us On Social Media :

Kominfo Siapkan Protokol dan Skenario untuk 'New Normal'

By Adam Rizal, Selasa, 19 Mei 2020 | 14:30 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate

Pandemi Covid-19 memang belum berakhir. Tak hanya di Indonesia, di sejumlah negara lain pun wabah ini masih belum dapat diatasi.

Pemerintah Indonesia pun sudah mulai mengampanyekan "new normal" atau situasi normal yang baru, agar aktivitas masyarakat berangsur-angsur pulih di tengah pandemi yang masih mewabah.

Kementerian BUMN telah mengantisipasi skenario new normal di lingkungan BUMN. Hal yang sama juga sedang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk wilayah kerjanya.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, pihaknya saat ini tengah memersiapkan skenario tersebut.

"Kominfo sedang mempersiakan protokol terkait new normal dan akan diimplementasikan sesuai dengan fase atau tahapan yang diatur dalam keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat," ungkap Johnny melalui pesan singkat.

Kendati demikian Menkominfo belum menjelaskan secara rinci seperti apa rancangan protokol new normal yang tengah dibuat.

Johnny juga belum mengungkap kapan protokol dan skenario "new normal" tersebut akan mulai dilaksanakan.

Baca Juga: Hati-hati! Unggah Stiker Porno di WhatsApp Bisa Didenda Rp6 Miliar

Sebelumnya, Kementerian BUMN sudah lebih dulu mengantisipasi kondisi "new normal" tersebut dengan membentuk tim khusus penanganan Covid-19. Tim tersebut bertugas merancang timleine pelaksanaan skenario new normal.

Salah satu skenarionya adalah mewajibkan karyawan berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor setelah tanggal 25 Mei mendatang. Sementara karyawan berusia di atas 45 tahun tetap menjalankan work from home (WFH).

Ketika ditanya apakah Kominfo akan menerapkan aturan yang sama, Johnny mengatakan masih akan menunggu ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB).

Sejauh ini, Menpan RB menetapkan aturan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 29 Mei 2020.Ketetapan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.