Find Us On Social Media :

Begini Cara Mengurus SIKM Secara Online Agar Bisa Keluar Masuk Jakarta

By Rafki Fachrizal, Selasa, 26 Mei 2020 | 14:15 WIB

Ilustrasi Pemeriksaan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

Guna menekan penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta memperketat aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberlakukan kebijakan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

Singkatnya, SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi bagi warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa PSBB) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa PSBB.

Selain itu, surat ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency (darurat), seperti sakit atau keluarga yang meninggal.

Kebijakan SIKM sendiri akan dilakukan secara ketat dengan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Aparatur Pemerintah di beberapa titik checkpoint (pos pemeriksaan) yang ditentukan.

Bagi Anda yang tidak memiliki SIKM saat keluar/masuk wilayah DKI Jakarta, maka Anda akan diminta untuk kembali (putar balik) atau mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari.

Oh ya, apabila Anda berencana ke DKI Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang, selain harus memiliki SIKM, juga diharuskan memiliki surat hasil test SWAB PCR.

Untuk mendapatkan surat test SWAB PCR ini, Anda dapat mengurusnya di kota keberangkatan.

Baca Juga: Tips Bagi Konsumen untuk Mengurangi Risiko di Insiden Kebocoran Data

Cara Mengurus SIKM

Untuk mendapatkan SIKM, Anda bisa mengurusnya dengan mudah secara online (daring). Berikut ini beberapa tahapannya:

  1. Buka situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

Dalam mengurus SIKM, warga tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada biaya pemungutan, Pemprov DKI Jakarta menghimbau agar warga melaporkan melalui aplikasi JAKI(Jakarta Kini) atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Dalam situs resminya, Pemprov DKI Jakarta juga menyarankan warga ketika mengurus SIKM secara online menggunakan laptop atau personal computer (PC) agar lebih memudahkan proses upload (unggah) berkas.

Baca Juga: Begini Cara Belajar di Indonesia Tapi Dapat Gelar Sarjana dari AS

Syarat Mengurus SIKM

Di poin ketiga dalam tahapan mengurus SIKM yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat berkas persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini persyaratannya:

Domisili DKI Jakarta:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat keterangan: Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  4. Pas foto berwarna
  5. Scan KTP

Domisili Non Jabodetabek:

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Scan KTP

Baca Juga: Nutanix Perluas Layanan Xi Frame untuk Dukung Perusahaan Terapkan WFH

Terkait dalam pengurusan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan bahwa warga dilarang keras untuk melakukan pemalsuan surat.

Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.