Find Us On Social Media :

Terungkap! Inilah Penyebab Situs SIKM Pemprov DKI Sulit Diakses

By Adam Rizal, Kamis, 28 Mei 2020 | 15:00 WIB

Pemprov DKI menyempurnakan situs layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Pemprov DKI menyempurnakan situs layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sehingga sempat tak bisa diakses.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan penyempurnaan situs pengurusan izin keluar masuk Jakarta itu dilakukan sejak Selasa, 26 Mei 2020.

"Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO," kata Benni Aguscandra dalam keterangannya.

Penyempurnaan dilakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk makin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” katanya.

Meski sempat terkendala, Benni memastikan DPMPTSP DKI akan menyelesaikan proses perizinan daring dengan sistem JakEVO selesai sesuai dengan tenggat waktu saat pemohon melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, baik untuk mengurus perizinan maupun nonperizinan.

“Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id,” ujar Benni.

Benni mengatakan untuk pemohon SIKM mendapatkan perlakuan khusus karena ada petugas yang didedikasikan bagi masyarakat yang kurang memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput berkas-berkas yang diperlukan pada sistem JakEVO.

“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” kata Benni.

Para petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu pun bertugas melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM. Kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.

Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.

“Kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan nonperizinan di Jakarta” kata Benni.