Find Us On Social Media :

BCA Batasi Isi Ulang Saldo Uang Elektronik, Berapa?

By Adam Rizal, Minggu, 31 Mei 2020 | 15:00 WIB

BCA Flazz

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan membatasi aktivitas isi ulang saldo atau top up uang elektronik maksimum Rp 10 juta per hari untuk satu nomor ponsel. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 4 Juni 2020.

Dalam pengumuman resminya, perusahaan menyatakan ketentuan ini diberlakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi via kanal digital BCA. Langkah ini juga untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Adapun nilai maksimum tersebut akan berlaku secara kumulatif untuk seluruh uang elektronik yang terdaftar pada nomor ponsel yang sama.

“Misalnya dalam satu hari nasabah telah melakukan top up Sakuku Rp 6 juta maka pada hari tersebut top up uang elektronik lain maksimum hanya bisa dilakukan Rp 4 juta,” tulis perusahaan dalam laman resminya.

Sebelumnya perusahaan juga telah membatasi tarik tunai via kartu kredit atau cash advance dari 40 persen menjadi 20 persen limit kartu kredit.

Bank Digital

PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA memutuskan untuk melakukan rebranding anak usahanya PT Bank Royal Indonesia jadi Bank Digital BCA. Bank ini berpotensi jadi bank digital pertama di Indonesia.

Rencananya, Bank BCA akan memperkenalkan ke publik Bank Digital BCA pada semester II-2020.

President Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja mengungkapkan Bank Digital BCA akan bergerak secara digital dan tidak akan mengadopsi cara bank konvensional ekspansi dengan menambahkan kantor cabang fisik.

"Konsepnya tanpa cabang. Semua digital. akan aktif di sosmed dulu," katanya.

Bank digital adalah bank yang beroperasi secara digital, menggunakan platform. Bank ini tidak akan memiliki kantor cabang fisik seperti bank konvensional pada umumnya.

Bank Royal Indonesia diakuisisi BCA pada April 2019 dan akan aktanya diteken pada 31 Oktober 2019 dengan nilai akuisisi Rp 988,04 miliar. BCA menguasai 99,99% sahamnya dan 0,01% BCA Finance.